Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

mm Redaksi

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto : Istimewa).

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Aksi bersih-bersih Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap oknum pegawai dan jaksa nakal di jajarannya tidak sekedar slogan semata. Banyak oknum jaksa nakal telah dihukum adminsitrasi, bahkan dipenjara.

Terbaru, Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memberikan hukuman pencopotan jabatan dan status sebagai jaksa terhadap sejumlah oknum jaksa nakal. Pencopotan itu imbas dari pelanggaran kode etik profesi, kewenangan sebagai aparatur sipil negara pada Kejaksaan RI dan pidana yang dilakukan.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Kecelakaan, Forkopimcam dan Masyarakat Kuta Baro Tambal Jalan Berlubang

Melansir tempo.co, JAM WAS Rudi Margono mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dan pendahulunya, Iwan Ginting. “Sudah,” ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa, 30 September 2025.

JAM WAS Rudi Margono tak menjelaskan sanksi apa yang dijatuhkan kepada kedua jaksa itu. Namun, dua pekan lalu Hendri Antoro sudah dicopot dari jabatannya. Jabatan Kajari Jakarta Barat sekerang dijabat sementara oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Haryoko Ari Prabowo sebagai Pelaksana Tugas Kajari Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah

Hendri Antoro dan Iwan Ginting terseret kasus dugaan penerimaan duit dari penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya. Dalam kasus ini Azam telah dijatuhi hukuman pidana berupa 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis di pengadilan tingkat pertama yang memvonisnya 7 tahun penjara.

Baca Juga :  APBK 2024 Aceh Barat Disepakati Rp 1,58 T

Selain hukuman terhadap Hendri Antoro dan Iwan Ginting, JAM WAS juga menjatuhkan hukuman terhadap jaksa-jaksa yang terseret dalam kasus jaksa Azam ini, yakni Sunarto, Dody Gazali, Adib Adam dan Baroto. Hukumannya sama, pencopotan jabatan dan status jaksa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Revisi PP 71/2019 dan Pecegahan Perjudian Daring

Aceh Besar

Sekcam Ingin Jaya Resmi Buka Penginputan Usulan Program Masyarakat Tahun Perencanaan
ali-fikri

Nasional

Ali Fikri Dicopot dari Jubir KPK

Daerah

Mendikdasmen Pimpin Upacara Hari Pertama Sekolah Pasca Banjir di Aceh Tamiang

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Kenalkan Perangkat Daerah Kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Sidak Harga Sembako di Pasar Meulaboh Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis