JAKARTA – Heber Bombang Sapan dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup di Universitas Borobudur pada Kamis, 24 September 2026, setelah mempertahankan karya ilmiahnya yang mengangkat isu strategis mengenai penegakan etika dalam sistem hukum di Indonesia. Heber Bombang Sapan merupakan angkatan ke 28 dikampus terakreditasi Unggul ini.
Dalam penelitian yang berjudul “Konstruksi Lembaga Peradilan Etik dalam Sistem Hukum di Indonesia untuk Menegakkan Etika Konstitusi yang Berkeadilan Berbangsa dan Bermartabat”, Heber mengkaji kebutuhan akan suatu mekanisme penegakan etika yang lebih terintegrasi, independen, dan memiliki kekuatan mengikat.
Heber melihat bahwa persoalan penegakan etika dalam sistem hukum Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Mekanisme pengawasan etik saat ini tersebar di berbagai lembaga, termasuk Komisi Yudisial, Dewan Etik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga etik lainnya.
Menurut penelitian tersebut, kondisi yang terfragmentasi menyebabkan penegakan etika belum sepenuhnya memiliki mekanisme adjudikasi yang seragam, khususnya dalam aspek pengaduan, pemeriksaan, pembuktian, persidangan, hingga pemberian sanksi.
Penelitian Heber juga membahas relevansi TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, menurut kajian tersebut, prinsip-prinsip etika tersebut masih membutuhkan mekanisme kelembagaan dan hukum yang lebih jelas agar dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik.
“Disertasi saya ini adalah mengkonstruksi pengadilan etik yang bermartabat dan berkeadilan. Saya orang pertama yang mau mengkonstruksi hal tersebut. Sebelumnya saya ingin sampaikan bahwa pernyataan dari Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut dalam sesi diskusi dan wawancara penelitian, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa saya adalah orang yang pertama mencoba untuk mengkonstruksi sistem pengadilan etik ini,” kata Heber, usai Sidang Tertutup.
“Dan oleh sebab itu saya diminta untuk menulis dengan data-data yang komprehensif terkait dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001. Di situ sangat banyak menceriterakan atau yang harus digali terkait dengan etika berbangsa,” tutur Heber yang berprofesi sebagai dokter tersebut.
Dalam penelitian ini, Heber turut mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 dan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bagian dari analisis terhadap persoalan konsistensi, independensi, integritas, kepatutan, akuntabilitas, serta legitimasi etik dalam penggunaan kekuasaan konstitusional.
Salah satu gagasan utama yang ditawarkan dalam penelitian tersebut adalah pembentukan Pengadilan Etik sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan adjudikatif yang mengikat (binding authority) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran etik.
Heber diuji langsung oleh para ahli yang sangat berkompeten diantaranya Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH, Dr. Binsar Jon Vic S., S.H, M.M, Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H, M.H., M.Si., M.En. , Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H, serta Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun yang merupakan akademisi sekaligus Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim sebagai salahsatu penguji Heber hari ini mengapresiasi tema yang diteliti. Menurutnya, kajian sangat menarik dan strategis.
“Saya lihat ini, kajian ini sangat strategis ya, ketika menyimpulkan lembaga etik yang putusannya rekomendasi tapi di level rekomendasi juga itu bisa dilaksanakan ya. Artinya saya sepakat ada terapi ini penyatuan terhadap lembaga etik, tapi kita bisa mulai misalnya di lembaga etik bidang hukum. Misalnya menyatukan Kompolnas, kemudian DKPP sama Komisi Yudisial jadi kita satukan sehingga efeknya lebih besar, jangkauannya lebih kuat dan ini juga untuk memperkuat kata atau terapi etik dari penyelesaian dalam skala di bidang hukum, itu lebih mudah,” ucap Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun yang merupakan akademisi sekaligus Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim.
Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyatakan bahwa kebutuhan terhadap Pengadilan Etik muncul karena terdapat kesenjangan antara norma etika konstitusi dengan praktik penegakannya yang dinilai masih lemah, terfragmentasi, dan belum memiliki daya ikat yang seragam.
Konstruksi lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat pertanggungjawaban etik, menjaga legitimasi lembaga peradilan, serta mendukung kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Heber merekomendasikan agar pembentukan Pengadilan Etik dilakukan melalui undang-undang khusus yang mengatur kedudukan, kewenangan, hukum acara, mekanisme pembuktian, serta jenis dan penerapan sanksi.
Selain itu, penelitian tersebut mendorong adanya langkah transisional melalui reformasi dan integrasi mekanisme pengawasan etik oleh lembaga terkait, termasuk penyempurnaan regulasi dan protokol antar-lembaga, penguatan pengawasan internal, serta pengembangan sistem pelaporan dan publikasi berbasis digital.
Heber juga mengusulkan pembangunan Sistem Etik Nasional yang terintegrasi dan partisipatif melalui pengaduan publik, pendidikan etika konstitusi bagi hakim dan aparatur peradilan, serta evaluasi berkala untuk mendukung terbentuknya budaya hukum yang berintegritas.
Dalam momentum kelulusannya, Heber menekankan bahwa penelitian yang dilakukannya tidak semata-mata berbicara mengenai pembentukan sebuah institusi baru, tetapi mengenai kebutuhan untuk memperkuat pertanggungjawaban etik dalam kehidupan bernegara.
“Etika tidak boleh berhenti sebagai norma yang hanya dibicarakan, tetapi harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Ketika etika menjadi bagian dari negara hukum, maka penegakannya harus ditempatkan dalam sistem yang independen, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ucap Heber.
Heber juga menyampaikan bahwa gagasan Pengadilan Etik merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara hukum, etika, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Hukum memberikan kepastian, tetapi legitimasi sebuah kekuasaan juga membutuhkan integritas dan etika. Karena itu, penegakan etika konstitusi harus mampu berjalan secara adil, independen, dan bermartabat agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terus dijaga,” tandasnya.
Ia berharap gagasan yang dituangkan dalam penelitian tersebut dapat menjadi bahan akademik dan kebijakan dalam pengembangan sistem penegakan etika di Indonesia.
“Kelulusan ini bukan titik akhir, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk terus mengembangkan pemikiran hukum yang dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya berharap gagasan mengenai Pengadilan Etik dapat menjadi bagian dari diskusi akademik dan pembaruan hukum di Indonesia,” tutur Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) sekaligus Wakil Sekretaris Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI periode 2022–2025 tersebut.
Sidang Tertutup yang berlangsung di Universitas Borobudur pada Kamis, 24 September 2026, menjadi momentum penting bagi Heber Bombang Sapan dalam menyelesaikan tahapan akademiknya sekaligus memperkenalkan gagasan mengenai konstruksi kelembagaan penegakan etika dalam sistem hukum Indonesia.










