Home / Nasional / News / Pendidikan

Rabu, 2 September 2026 - 23:49 WIB

Dokter Nucky dan Dokter Ineke Jadi Pasangan Suami Istri Pertama yang Lulus Bersamaan di Universitas Borobudur

mm Poppy Rakhmawaty

Pasangan suami istri DR. dr. Nucky Indra Praja, SpOT., M.Kes. bersama Dr. dr. Adv. Ineke Winda Ferianasari, SH., MH.Kes., C.Med., SpDVE., FINSDV., FAADV,.

Pasangan suami istri DR. dr. Nucky Indra Praja, SpOT., M.Kes. bersama Dr. dr. Adv. Ineke Winda Ferianasari, SH., MH.Kes., C.Med., SpDVE., FINSDV., FAADV,.

JAKARTA – Kampus terakreditasi unggul Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum. Ada yang berbeda dari sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum hari ini, karena acara ini menjadi momen penting bagi pasangan suami istri DR. dr. Nucky Indra Praja, SpOT., M.Kes. bersama Dr. dr. Adv. Ineke Winda Ferianasari, SH., MH.Kes., C.Med., SpDVE., FINSDV., FAADV,.

Dokter Nucky dan juga sang istri tercinta Dokter Ineke merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 27 yang berhasil meraih predikat cumlaude.

Dokter Ineke mengangkat judul “Pembaharuan Hukum Sistem Pendanaan Riset Kesehatan Sebagai Penguatan Transparansi Akuntabilitas dan Efektivitas Kebijakan Nasional”.

Sedangkan, Doktor Nucky mengangkat judul “Sinkronisasi Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Jasa Raharja dalam Penanganan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas untuk Mewujudkan Sistem Pelayanan yang Efektif dan Berkeadilan”.

Dokter Nucky yang berprofesi sebagai Dokter Orthopedi dan Traumatologi ini menjelaskan bahwa disertasinya tersebut mengangkat persoalan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya terkait koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jasa Raharja.

Dirinya menguraikan, persoalan ini menjadi penting, karena penanganan pasien kecelakaan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga menyangkut aspek hukum, pembiayaan, kepastian pelayanan, serta perlindungan terhadap hak pasien.

Melalui penelitian tersebut, Dokter Nucky berupaya melihat bagaimana kebijakan antara kedua lembaga dapat diselaraskan sehingga tidak menimbulkan hambatan dalam proses pelayanan pasien.

Baca Juga :  Tanggapi Gas LPG 3 Kg, Menkopolkam : Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan

“Sinkronisasi kebijakan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efektif, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat,” kata Dokter Nucky, di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).

Latar belakang Dokter Nucky sebagai praktisi sekaligus akademisi di bidang kedokteran menjadi salah satu konteks penting dalam penelitian yang diangkat.

Dokter Nucky tercatat sebagai Dosen Tetap Fakultas Kedokteran President University. Di sisi pelayanan kesehatan, ia menjalankan profesinya sebagai Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi di RS Permata Keluarga Lippo Cikarang, RS Annissa Cikarang, serta RSUD Cengkareng Jakarta.

Selain itu, Dokter Nucky juga merupakan Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PABOI.

Sang istri, Dr Ineke menguraikan, judul yang ia teliti menjadi penting di tengah kebutuhan Indonesia untuk terus memperkuat ekosistem riset kesehatan yang tidak hanya produktif secara ilmiah, tetapi juga memiliki sistem pendanaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan mampu mendukung kepentingan kebijakan kesehatan nasional.

Melalui perspektif hukum, penelitian Dr. Ineke berupaya melihat kebutuhan pembaruan terhadap sistem pendanaan riset kesehatan agar pengelolaannya memiliki landasan yang lebih kuat serta dapat memberikan kepastian, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik.

Dokter Ineke merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Angkatan 27. Perjalanan akademiknya memperlihatkan perpaduan antara bidang kedokteran dan hukum kesehatan.

Baca Juga :  Alasan Berry Ballen Saputra Angkat Isu Penggabungan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Asal

Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta serta menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan di Universitas Soegijapranata Semarang dengan konsentrasi Hukum Kesehatan.

Selain menjalani perjalanan akademik, Dr. Ineke aktif dalam dunia pelayanan kesehatan, pendidikan, organisasi profesi, serta pengembangan layanan kesehatan kulit dan kecantikan.

Saat ini, dirinya merupakan Dokter SpDVE di RS Siloam Lippo Cikarang. Ia juga menjadi Owner dan Dokter SpDVE di Cikarang Skin Center, serta Owner Rumah Cantik di Cikarang dan Purwakarta.

Di bidang pendidikan, Dr. Ineke juga menjalankan peran sebagai Dosen Fakultas Kedokteran Universitas President Cikarang.

Kiprahnya dalam organisasi profesi turut memperkuat keterlibatannya dalam bidang hukum kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Tim BHP2A (Pembelaan Hukum) IDI Kabupaten Bekasi, serta Ketua Tim BHP2A (Pembelaan Hukum) PERDOSKI Jawa Barat. Selain itu, ia menjabat sebagai Bendahara 2 KSTBKI (Kelompok Studi Bedah Kulit Indonesia).

Berbagai pengalaman tersebut memberikan perspektif yang luas bagi Dr. Ineke dalam melihat hubungan antara praktik kedokteran, regulasi, hukum kesehatan, serta kebijakan publik.

Dalam momentum sidang terbuka tersebut, Dokter cantik ini berharap penelitian yang dilakukannya tidak berhenti sebagai pencapaian akademik semata, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap pembaruan kebijakan di bidang kesehatan.

“Saya berharap disertasi ini tidak hanya menjadi sebuah pencapaian akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum di bidang kesehatan, khususnya dalam membangun sistem pendanaan riset kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif,” di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

Menurutnya, riset kesehatan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, sistem pendanaan yang menopang kegiatan riset juga perlu dibangun dengan tata kelola yang mampu menjaga integritas, efektivitas penggunaan sumber daya, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan pesan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan membutuhkan kolaborasi lintas disiplin.

“Kesehatan tidak dapat dipisahkan dari hukum dan kebijakan. Karena itu, diperlukan keberanian untuk terus memperbarui regulasi, memperkuat tata kelola, dan membangun kolaborasi antara tenaga kesehatan, akademisi, peneliti, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya berharap generasi akademisi dan profesional di bidang kesehatan maupun hukum dapat terus memiliki keberanian untuk melihat persoalan secara lebih luas, sekaligus menghadirkan gagasan yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata.

“Ilmu pengetahuan seharusnya tidak berhenti di ruang akademik. Ilmu harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan memberikan arah bagi kebijakan yang lebih baik,” tegasnya.

Sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan akademik dokter Nucky dan juga dokter Ineke Winda Ferianasari sebagai mahasiswa Angkatan 27.

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Nasional

Komisi VI DPR – RI Setuju Penambahan Anggaran BPKS Senilai Rp 89,4 Miliar

News

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

News

Bertepatan Malam Nuzulul Qur’an, Mualem Lauching Instruksi Gubernur untuk Wajibkan ASN dan Masyarakat Salat Fardhu Berjamaah 

Nasional

Kapolri-Panglima TNI Patroli Udara Cek Kesiapan Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

Pendidikan

Siswa Aceh Torehkan Prestasi di OSN Nasional 2025

Hukrim

Bea Cukai & BAIS TNI Gagalkan Peredaran Lebih 2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Nasional

FPA Apresiasi Disbudpar Aceh, Transparan Gunakan Anggaran Pemilihan Agam -Inong