Home / Parlementaria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:22 WIB

DPRA Lantik Zaini Bakri sebagai Anggota PAW dari Fraksi PPP Periode 2024–2029

mm Redaksi

Zaini Bakri mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRA melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan Mawardi Basyah dari Fraksi PPP, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Zaini Bakri mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRA melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan Mawardi Basyah dari Fraksi PPP, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Zaini Bakri resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Zaini menggantikan Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rapat Paripurna DPRA dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPRA, berlangsung pada hari Kamis (8/10/2026) di Gedung Utama DPRA.

Prosesi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRA melalui mekanisme PAW.

Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) selaku Pimpinan DPRA menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut juga mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3449/OTDA tanggal 2 Oktober 2026 tentang penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Dalam surat tersebut, DPRA diminta melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRA untuk sisa masa jabatan 2024-2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Sementara pemberhentian Mawardi Basyah sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Zaini Bakri Diambil Sumpah

Dalam rapat paripurna tersebut, Zaini Bakri mengikuti prosesi pengucapan sumpah sebagai anggota DPRA dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah serta penyematan lencana dewan.

Baca Juga :  Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Setelah prosesi selesai, Pimpinan DPRA menyampaikan ucapan selamat kepada Zaini Bakri atas amanah baru yang diterimanya. Pimpinan DPRA berharap kehadiran Zaini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, terutama dalam memperjuangkan kepentingan serta aspirasi masyarakat Aceh. “Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” demikian disampaikan pimpinan DPRA dalam sambutannya.

Pimpinan DPRA juga menilai pengalaman, kemampuan dan pemikiran yang dimiliki Zaini Bakri diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugasnya secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab. Selain itu, Zaini diharapkan turut mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh.

DPRA Lanjutkan Agenda Pembahasan KUA-PPAS 2027

Baca Juga :  Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Desak Evaluasi Menyeluruh Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

Rapat paripurna pengambilan sumpah anggota PAW tersebut menjadi salah satu agenda DPRA pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Setelah prosesi pelantikan, DPRA dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB. Agenda rapat tersebut adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA serta seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan dilantiknya Zaini Bakri, komposisi anggota DPRA untuk sisa masa jabatan 2024-2029 kembali mengalami perubahan melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ribuan KL CPO Aceh Mengalir ke Medan Setiap Hari, DPRA Soroti Hilangnya Nilai Tambah Daerah

Aceh Besar

PII Aceh Besar Gelar Leadership Basic Training 2026, Target 150 Peserta Siap Jadi Pemimpin Muda Berkarakter

Parlementaria

DPRA Tentukan 10 Program Prioritas untuk RPJMA 2025-2029

Parlementaria

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementaria

Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg Kota Banda Aceh 2026

Parlementaria

DPRA dan Polda Aceh Perkuat Kolaborasi Dukung Keamanan dan Pembangunan Daerah

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Buka Layanan Quick Response, Ini Kelebihannya

Parlementaria

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Perkebunan Sawit Jadi Sorotan