Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi.
Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.
Dasar Regulasi LKPJ
Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.
Pembahasan di Komisi DPRK
Daniel menyampaikan bahwa dokumen LKPJ telah dibahas secara komprehensif melalui rapat kerja komisi-komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh tim gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat masukan, pandangan, serta saran konstruktif.
Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja
Menurutnya, rekomendasi DPRK diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.
“Rekomendasi ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujar Daniel Abdul Wahab.
Editor: Amiruddin. MK












