Home / Parlementaria

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

DPRK Banda Aceh Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Dasar Regulasi LKPJ

Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Samsul Bahri Resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh, Gantikan Posisi Almarhum Herman

Ia menegaskan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.

Pembahasan di Komisi DPRK

Daniel menyampaikan bahwa dokumen LKPJ telah dibahas secara komprehensif melalui rapat kerja komisi-komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh tim gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat masukan, pandangan, serta saran konstruktif.

Baca Juga :  Maju Pilkada, Lima Anggota DPRA Tak Dilantik, Partai Politik Ajukan Pengganti
Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja

Menurutnya, rekomendasi DPRK diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

“Rekomendasi ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujar Daniel Abdul Wahab.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Parlementaria

Ramza Harli Desak PUPR Banda Aceh Tingkatkan Kualitas Perbaikan Jalan

Parlementaria

Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak

Parlementaria

Diwarsyah Hadiri Paripurna Perdana DPRA 2026, Bahas RKT dan Kode Etik Dewan

Daerah

Kunjungi Gedung DPRA, Djamari Chaniago: Sejarah Baru Menko Polkam Datang ke DPR Aceh

Aceh Barat Daya

Komunikasi Lemah, Kasyful Wara Soroti Kinerja SKPK Abdya

Daerah

Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Tekankan Disiplin dan Kejujuran