Aceh Barat Daya – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mendapat sorotan.
Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka alasan perbedaan kecepatan penanganan antara kasus korupsi skala kecil dan perkara yang menyangkut kepentingan lebih besar.
Ketua SaKA, Miswar, S.H., mengatakan publik melihat kontras dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Abdya.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Keuchik Pante Perak berinisial M dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp109 juta.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya bergerak hingga menetapkan M sebagai tersangka.
“Kalau kasus kepala desa dengan kerugian puluhan juta, prosesnya bisa sangat cepat hingga penahanan. Namun, ketika berhadapan dengan kasus mega korupsi yang nilainya jauh lebih besar, penegakan hukumnya justru tidak jelas dan terkesan jalan di tempat,” kata Miswar dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Menurut Miswar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar berbeda dalam penegakan hukum.
SaKA secara khusus menyoroti dugaan korupsi sektor agraria terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot.
Miswar menyebut perkara tersebut sempat mencuat karena dugaan dampak kerugian negara dan perekonomian daerah yang nilainya sangat besar.
Namun, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Publik mempertanyakan mengapa kasus yang menyangkut hak ekonomi masyarakat dan potensi pendapatan daerah dalam jumlah besar justru belum memiliki kejelasan hukum,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses pemeriksaan atau pengumpulan bahan keterangan.
Tetapi memberikan informasi yang jelas mengenai status perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Selain perkara PT CA, SaKA juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam kegiatan studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya.
Studi banding ke Padang, Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa 2024 dari 147 desa dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Miswar mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia juga menyinggung munculnya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kasus studi banding Tuha Peut ke Padang ini aromanya sangat menyengat. Publik menduga ada pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan mengarahkan kegiatan tersebut,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif dan tidak membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.
Miswar juga meminta aparat mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
SaKA menilai ketidakjelasan perkembangan sejumlah perkara besar dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada pelaku dengan perkara kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika menyentuh korporasi besar atau pihak yang memiliki jejaring kuat,” tegas Miswar.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Abdya memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus PT CA dan dugaan penyimpangan studi banding Tuha Peut.
Menurutnya, transparansi penting agar publik mengetahui apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penghentian, atau proses hukum lainnya.
“Penegakan hukum harus transparan dan berani. Jangan sampai perbedaan skala perkara membuat masyarakat melihat ada hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















