Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengatur pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 500.10.1/16/2026 tentang Pengaturan Pelayanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar, tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam surat edaran yang diperoleh oleh awak media Noa.co.id, Selasa (20/10/2026) itu disebutkan, pengaturan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Jaya, khususnya pengendalian dan penertiban antrean kendaraan di kawasan SPBU dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.
Surat edaran tersebut meminta pengelola SPBU mengoptimalkan manajemen pelayanan, termasuk menyesuaikan dan menambah petugas pelayanan sesuai kebutuhan agar proses pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung efektif, tertib, aman dan lancar.
Selain itu, pengawasan terhadap konsumen atau pembeli BBM bersubsidi diperketat, khususnya kendaraan atau pihak yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan pribadi, penumpang dan pelayanan umum dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi kapan saja, baik siang maupun malam, sesuai kebutuhan dan ketersediaan BBM bersubsidi di masing-masing SPBU.
Untuk kendaraan angkutan barang atau material berupa tanah, pasir dan batu yang memiliki muatan minimal 80 persen dari kapasitas isi muatan, pengisian BBM bersubsidi dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, sesuai ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
Sedangkan kendaraan angkutan barang atau material yang tidak memiliki muatan, pengisian BBM bersubsidi dijadwalkan pada malam hari mulai pukul 19.30 WIB sampai selesai, dengan tetap menyesuaikan ketersediaan BBM bersubsidi di masing-masing SPBU.
Sementara pengambilan BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait dapat dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku selama kuota masih tersedia.
Pengaturan tersebut berlaku di lima SPBU, yaitu SPBU 14 236 419 Lamno, SPBU 14 236 420 Dayah Baro Calang, SPBU 14 236 495 Keutapang Calang, SPBU 14 236 498 Alue Piet Panga, dan SPBU 14 236 472 Teunom.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Gubernur Aceh serta sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Aceh Jaya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi















