Home / Aceh Besar

Rabu, 4 November 2026 - 09:47 WIB

PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat

mm Redaksi

Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH. Foto: Dok. Istimewa

Jantho  – Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH., membantah keras narasi pemberitaan yang menyoroti program Beut Kitab Bak Sikula seolah-olah tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu jam belajar siswa.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tendensius, tidak memahami kekhususan Aceh, dan berpotensi melemahkan upaya penguatan syariat Islam di Aceh melalui sekolah.

“Kami dari organisasi Islam PERTI Aceh Besar sangat mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh Besar atas program Beut Kitab Bak Sikula. Ini program visioner, berani, dan sesuai dengan jati diri Aceh sebagai daerah bersyariat. Dasar hukum program ini sangat kuat dan berlapis,” tegas alumni Magister Hukum Institut Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh ini ke awak Media, di Aceh Besar, Selasa 3/11/2026.

Baca Juga :  Dishub Aceh Besar Imbau Pemilik Kendaraan Lengkapi Uji KIR Demi Keselamatan Jalan

Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 ayat (1) dan (2) yang menegaskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk bidang pendidikan. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islami.

Instruksi Bupati dan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan yang sah sebagai instrumen kebijakan afirmatif. Tidak semua program harus dengan Perbup. Keputusan Bupati dan SE Kepala Dinas adalah sah secara hukum administrasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Irup Peringatan HGN dan HUT Ke-79 PGRI serta HUT KORPRI ke-53 

Fauzan Fikra meminta jangan dibolak-balik fakta hukum. Aceh ini punya kekhususan, jangan samakan dengan daerah lain. Justru aneh bin sesat kalau ada manusia yang alergi dengan pendidikan agama di Aceh, apalagi yg menggiring opini sesat ini orang Aceh sendiri.

“Yah Aceh, Ma Aceh, lahee di Aceh ke progam beut bak sikula beungeh, payah ta tanyoeng bijeh panee nyan?” tutur Abon Beutong dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Tercepat di Aceh, Aceh Besar Kembali Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf 2024

Ketua PC PERTI Aceh Besar meminta Bupati Aceh Besar tidak ragu dan tidak mundur selangkah pun dalam melanjutkan program Beut Kitab Bak Sikula. Evaluasi boleh, transparansi anggaran harus, tapi jangan sampai evaluasi dijadikan alat untuk menghentikan program baik dan mulia ini.

“Kami, PC PERTI Aceh Besar bersama seluruh organiasi Islam, alumnus pesantren/dayah, siap berdiri di garda terdepan mendukung program Beut Kitab Bak Sikula. Ini bukan sekadar program. Ini adalah pelaksanaan syariat Islam yang menjadi amanah undang-undang dan aspirasi rakyat Aceh. Lanjutkan Pak Bupati!” pungkas Tgk Fauzal Fikra.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Aceh Besar

Selama Libur Idul Fitri, DLH Aceh Besar Layani Pembersihan Tempat Wisata

Aceh Besar

THR dan Gaji ke-13 Guru Aceh Besar Belum Dibayar, Pengamat Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

Aceh Besar

PERUMDAM Tirta Mountala Tingkatkan Pelayanan, Aktifkan Call Center, Gangguan Air Ditargetkan Tuntas 24 Jam

Aceh Besar

Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tegaskan 2026 Tahun Pelaksanaan, OPD Diminta Fokus Bekerja Nyata

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Aceh Besar

Mensos dan Wagub Aceh Tinjau Sekolah Rakyat di Aceh Besar, Program Gratis untuk Anak Keluarga Miskin