Home / Nasional

Selasa, 12 April 2022 - 16:59 WIB

Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Selasa 12 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Gelar Turnamen Bola Kaki Kapolres Cup U-21

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 hingga 2021.

Baca Juga :  Komisi VI DPR - RI Setuju Penambahan Anggaran BPKS Senilai Rp 89,4 Miliar

RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 hingga 2021.

Baca Juga :  Alhudri Sasar Sekolah Terpencil Wilayah Utara-Timur Aceh

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 hingga  2021,” Pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Daerah

Rahmad Rinaldi: Kinerja Bank Aceh semakin Profesional, Jangan Dipolitisasi

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Hukrim

OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Hukrim

Menko Polkam Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan

Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali Dua Juta Hektare Lahan

Nasional

Wagub Aceh Terima Bantuan dari Sulsel, Bone, dan Batam untuk Korban Banjir dan Longsor

Daerah

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh