Home / Nasional

Selasa, 31 Mei 2022 - 19:43 WIB

Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Tukar Guling Aset

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Pada Senin 30 Mei 2022 pukul 20:40 WIB bertempat di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Adapun Terpidana yang diamankan yaitu mantan Direktur PT. Handayani Membangun dengan berinisial Rustamadji (67) Jalan Mugas Dalam Gg 8 No. 33 RT 5/RW 4 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Terpidana RUSTAMADJI  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Dua Penjabat Eselon I

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Intelijen Minta Program Jaksa Masuk Desa

Terpidana Rustamadji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan, tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jakarta 31 Mei 2022. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Proklim, Ketua FPM Abdya-Jakarta Sebut Begini

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Nasional

Beras Penyumbang Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Atur Tata Kelola Distribusi

Nasional

Menko Polhukam Apresiasi Hasil Kajian Sinkronisasi Regulasi Keamanan Laut

Kesehatan

RSUD Meuraxa Raih Penghargaan MUKISI Award di IHEX 2026

Ekbis

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Nasional

Lima Hal Yang Harus Diketahui Tentang Layanan Imigrasi Untuk Anak  

Hukrim

KPK : Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke Forkopimda