Home / Advetorial

Selasa, 2 Agustus 2022 - 14:21 WIB

DSI Aceh Gelar Seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Aceh (DSI) Aceh mengelar seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur seperti akademisi, pemerintahan, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil di Aceh dan masyarakat umum.

Ketua panitia, Dr Fikri Bin Sulaiman Ismail Lc MA mengatakan, kegiatan seminar ini dilakukan dengan tujuan untuk mendiskusi perkembangan keluarga di Provinsi Aceh dan permasalahan sosial serta budaya yang mempengaruhi seperti kekerasan seksual terhadap anak, kemiskinan, kekerasan di dalam rumah tangga dan kekerasan lainnya.

“Kita memetakan secara bersama permasalahan sosial yang mempengaruhi keutuhan keluarga dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya untuk membangun masa depan warga yang lebih baik,” katanya, Selasa (2/8/2022), yang dihadiri oleh Kadis DSI Aceh EMK Alidar dan Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri.

Baca Juga :  Bener Meriah Jadi Tuan Rumah Peluncuran Gerakan Aceh Membaca, Kepala DPKA Apresiasi Bupati Bener Meriah

Kata Fikri, adapun narasumber/pemateri kegiatan ini adalah dari unsur Dinas Syariat Islam Aceh, praktisi pendidikan dan pakar yang berkompeten di bidangnya, seperti arah dan kebijakan Pemerintah Aceh dalam mendukung peningkatan ketahanan keluarga Islami.

Lalu keadaan keluarga Aceh pasca tsunami dan konflik, kursus calon pengantin (kursus pra nikah) dan relevansi Qanun Keluarga terhadap permasalahan sosial di Aceh.

Baca Juga :  Antibodi Turun Setelah Enam Bulan Vaksinasi Covid-19, ITAGI Anjurkan Vaksinasi Dosis Lanjutan

Karena, menurut Fikri, keluarga adalah unit sosial terkecil yang mendasari eksistensi masyarakat dan negara. Sebagai pondasi, keluarga sangat menentukan bentuk dan masa depan masyarakat dan negara.

Akhir-akhir ini, keadaan keluarga masyarakat Aceh menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini terlihat dari banyak indikator, seperti kemiskinan, stunting, tindak kekerasan, penggunaan narkotika dan lain sebagainya.

“Keadaan negatif masyarakat Aceh secara umum akan bermuara pada keadaan keluarga yang tidak stabil,” kata Fikri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i di DSI Aceh.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Berbagai permasalahan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga keluarga yang sejahtera, aman dan melindungi dapat diwujudkan dalam sebuah relasi yang seimbang dan tidak diskriminatif.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh telah pula mengintervensi/meminimalisir permasalahan keluarga di Aceh dengan pendekatan legal.

Pada Tahun 2019 Pemerintah Aceh telah mengajukan Qanun Keluarga yang sedang dipertimbangkan pengesahannya oleh Pemerintah Pusat. Ini diharapkan dapat menjadi bagian solusi terhadap permasalahan keluarga. []

Share :

Baca Juga

Advetorial

Aceh Raih Dua Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025

Advetorial

Almuniza: Desa Suka Tani Jantho Kekuatan Baru Pariwisata di Aceh Besar

Advetorial

300 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Telah Disuntikkan Kepada Masyarakat

Advetorial

Safari Ramadhan DPKA Aceh: Literasi dan Kesadaran Arsip untuk Melestarikan Sejarah dan Membangun Masa Depan
Aroma Kopi Gayo

Advetorial

Aroma Kopi Gayo dari Pondok Baru

Advetorial

Bupati Aceh Selatan Buka Bazar UMKM 

Advetorial

Dapat Bantuan Peralatan Kerja, Khairuddin : Terimakasih Kepada Baitul Mal Aceh

Advetorial

Mall Baca Aceh Jadi Destinasi Edukasi, Tiga Sekolah Kunjungi Pustaka Wilayah