Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 30 April 2026 - 21:06 WIB

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

mm Redaksi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berbincang bersama sejumlah pejabat saat berjalan di lingkungan Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berbincang bersama sejumlah pejabat saat berjalan di lingkungan Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh –Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

Baca Juga :  Menteri PPPA Kunjungi Aceh, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Program Ruang Bersama Indonesia

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Baca Juga :  HPN 2026, Ini Harapan Anggota DPR Aceh untuk Masa Depan Pers Indonesia

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur. []

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Aceh Raih Dua Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025

Advetorial

Buka Festival Literasi Aceh 2025, Gubernur Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Membaca dan Berkarya

Daerah

Posko Tanggap Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tidak Melonjak di Tengah Bencana

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Mualem

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

Pemerintah Aceh

TP PKK Aceh Siap Kolaborasi dengan RSUD Zainoel Abidin dan Baitul Mal Salurkan Kaki Palsu ke Seluruh Aceh

News

Plt Sekda Aceh Terima Silaturahmi Masyarakat di Sekitar TNGL 

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026