Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:55 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Mei hingga Oktober 2022.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Demikian hal tersebut disampaikan Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH, didampingi unsur Forkopimda kepada wartawan usai pemusnahan digelar dihalaman kantor Kejari setempat, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

Dikatakan Kejari Heru, pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun eksekusi pemusnahan adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) pada periode bulan Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022, terdiri dari 23 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 Perkara Penghinaan Bendera, 1 perkara Minyak dan Gas Bumi, 1 perkara Penganiayaan dan Sumber Daya Alam dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

Kemudian, Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 9,64 gram;
2. Ganja dengan berat 339,4 gram;
3. 1 buah sepatu Boat warna kuning Pudar;
4. 11 buah Handpone Android dari berbagai Merk, kata Kejari.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan Hari Veteran ke-75 di Banda Aceh

Lebih lanjut Kejari Heru juga menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutup Kejari Heru. (Mus)

Share :

Baca Juga

Daerah

Begini Harapan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Kepada Pemerintah

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Daerah

Bank Aceh Action Cup 20234, Tim Melaju Ke Semifinal. Action Cup Sajikan Laga Para Pemenang

Daerah

Rakerda & Orientasi Caleg Partai Golkar Bireuen Berjalan Sukses, H Mukhlis : Ini Bentuk Kesiapan Golkar Bireuen Menyongsong Pemilu 2024

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas

Aceh Barat

Dinkes Aceh Barat Tegaskan Pentingnya Imunisasi untuk Masyarakat

Daerah

PDAM Tirta Mountala Salurkan Air Bersih untuk Warga Kecamatan Lhoknga