Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:26 WIB

SAPA Soroti 18 Proyek Jalan Perkim Aceh Bermasalah, Kelebihan Bayar Capai Rp883 Juta

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp883 juta.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek infrastruktur serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Delapan belas paket bermasalah sekaligus dan tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, hingga Aceh Utara. Ini bukan kebetulan, melainkan pola. Mutu dikorbankan, pembayaran tetap jalan, dan rakyat dirugikan,” ujar Fauzan, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  Sekda Minta Distanbun Percepat Serapan Anggaran dan Tingkatkan Kinerja Lapangan

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kontrak 18 paket tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi. Rinciannya, kekurangan volume senilai Rp619 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp263 juta.

Atas temuan itu, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket bermasalah kepada publik.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Dukung Iklim Usaha, Terima Pengurus Kadin

“Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” tegas Fauzan.

SAPA juga meminta keterbukaan sumber anggaran seluruh paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek-proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.

“Jika bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus dibuka ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional dari Jusuf Kalla di Aceh Utara

Selain menuntut pengembalian penuh kelebihan pembayaran Rp883 juta ke kas daerah, SAPA mendesak pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, keterbukaan sumber anggaran termasuk Pokir, sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, serta blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.

“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” pungkas Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pustakawan Dituntut Jadi Agen Perubahan di Era Digital

Daerah

Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi 

Nasional

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

Opini

Pemerhati Sosial Apresiasi Kinerja Sekda Aceh M Nasir dalam Penanganan Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Apresiasi TCK Kemenkes RI, 396 Nakes Dilepas Tangani Pemulihan Pascabencana

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Daerah

Posko Tanggap Darurat Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan Bencana via Pelabuhan Ulee Lheu