Home / Opini

Sabtu, 3 Desember 2022 - 18:05 WIB

Legalitas Partai Politik Menuju Pemilu 2024

Redaksi

BANDA ACEH – Pembentukan partai pada hakekatnya mencerminkan hak warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat berdasarkan Pasal 28 UUD 1945. Partai memungkinkan orang untuk menggunakan hak mereka untuk mengekspresikan pandangan mereka tentang arah kehidupan sebagai sebuah partai. bangsa dan negara.

Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dibuat antara lain dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk, guna memperkuat peran, tugas, dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi.

Uu no 2 Tahun 2011, tentang Perubahan UU Partai Politik No 2 Tahun 2008.

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisip UIN AR-RANIRY, Muhammad Aditia Rizki menjelaskan bahwa ketika kita berbicara tentang politik, itu adalah kata yang sensitif bagi masyarakat publik. Padahal, tujuan politik adalah menjadikan negara lebih baik dari sebelumnya. Karena itulah dibentuk partai-partai yang melanjutkan rencana aksi yang terus lahir.

Baca Juga :  Disiplin Sekolah, untuk Apa? Opini Seorang Mantan Siswa

Pemilu merupakan beban birokrasi memilih pemimpin dalam suatu negara dengan tahapan, etika yang terbangun dalam pelaksanaannya.

Pemilu diselenggarakan di negara kita yaitu negara demokrasi yang sering kita dengar dari pihak lain atas nama rakyat untuk rakyat. Pemimpin terpilih akan melanjutkan pembangunan negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Meski terkadang ada ruang untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. Pembaharu perubahan pilihan adalah cara penting untuk menunjukkan peningkatan yang mengarah ke arah yang lebih terorganisir dan nyaman.

Baca Juga :  Himastra 07 UIN Arraniry Banda Aceh : Idul Fitri, Momen Penting untuk Menebalkan Tali Silaturahmi dan Merajut Kembali Keharmonisan Sosial

Pembangunan hubungan diplomasi negara, termasuk dengan Indonesia, bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Cita-cita bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

“Ini yang banyak dijadikan diskusi di publik tentang jumlah petugas yang meninggal dan petugas yang sakit. Kami sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita,” kata Arief dalam acara Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Melambung di Pasaran

Masalah pemilu tahun 2019 lalu, pemilu berulang kali dilakukan sedemikian rupa sehingga sebagian besar saksi dan perawi meninggal akibat pemaksaan saat itu.

Penulis berharap pemilu akan berlangsung pada tahun 2024. Masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemajuan negara Indonesia, dan semoga pemilu 2024 dapat terselenggara dengan nyaman dan damai, sehingga peristiwa pemilu sebelumnya tidak menimbulkan pemungutan suara ulang, maka dari itu pemilu dapat terselenggara dengan baik dan bijaksana.

Share :

Baca Juga

Opini

Hasil Pilkada: Antara Harapan Baru dan Tantangan Lama

Opini

Dari Nagan Raya ke Sulawesi Selatan: Cerita Inspiratif Dosen Pertama Bergelar Doktor dari Desa Lamie

Opini

Rekomendasi Demi Mewujudkan Mimpi Teluk Surin-Barsela

Opini

Money Politik dalam Perspektif Islam: Praktik Terlarang yang Merusak Moral dan Keadilan

Opini

MQK IV Tingkat Provinsi Aceh Ajang Uji Kompetensi Santri Bansigoem Aceh

Opini

Pantaskah Aku Menyandang Gelar “Guru”?

Daerah

Tokoh Muda Pidie Jaya : Panitia Peyelenggara Pilkada Jangan Lagi Bikin Malu Masyarakat

Opini

Memahami Qanun Lembaga Keuangan Syariah