Home / Daerah

Jumat, 30 Desember 2022 - 07:23 WIB

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Redaksi

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sidangnya hari ini, Kamis 29 Desember 2022, membacakan Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, yang amarnya antara lain Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut. Kamis (29/12/20202).

Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugasi untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD Peureute Gabthat Daftar 21 Bacaleg DPRK kepada KIP Aceh Besar 

Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  H. Syibral Distribusi Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir. JOHNNERI FERDIAN, M.T.) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tolak Raqan Penyiaran Aceh Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Kepala DSI Aceh Barat Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW

Aceh Besar

Satpol PP Tertibkan Anak Punk di Aceh Besar

Aceh Barat

BAPPEDA Aceh Barat Gelar Seminar PerlinSos bagi Pekerja Rentan 

Daerah

Cek Kebutuhan Meugang, Mellani Subarni Kunjungi Pasar Banda Aceh dan Aceh Besar

Daerah

Bina Potensi, Satgas SAR Pidie Jaya Gelar Pelatihan PP

Daerah

Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 3 Pejabat Dandim, Ini Penggantinya

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

Daerah

Misteri Lahan HGU Milik PT Nafasindo