Home / Daerah

Jumat, 30 Desember 2022 - 07:23 WIB

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

mm Redaksi

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sidangnya hari ini, Kamis 29 Desember 2022, membacakan Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, yang amarnya antara lain Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut. Kamis (29/12/20202).

Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugasi untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD Peureute Gabthat Daftar 21 Bacaleg DPRK kepada KIP Aceh Besar 

Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  H. Syibral Distribusi Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir. JOHNNERI FERDIAN, M.T.) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tolak Raqan Penyiaran Aceh Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis. []

Share :

Baca Juga

Daerah

WINGS for UNICEF dan NUVO Family Ajak Anak-Anak Aceh Hidup Sehat

Daerah

Dishub dan Dinkes Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Barat pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Daerah

Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

Daerah

30 Ribu Hektare Tambak Di Provinsi Aceh Rusak Digulung Banjir Sumatera

Aceh Barat Daya

Abdul Razak Pimpin Prima DMI Kabupaten Aceh Barat Daya
diskominsa-aceh

Aceh Barat

Tingkatkan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Potensi Gampong, Diskominfo Aceh Gelar Pertemuan KIG

Aceh Besar

Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Daerah

Jarkam Nyatakan Sikap Dukung Sabar Dengan Empat Petisi