Home / Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:01 WIB

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Redaksi

Jakarta – Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Prof. Dr. Dedi Prasetyo membedah buku berjudul _Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia_. Buku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Kesiapan Pilkada, Wamenko Polkam: Seluruh Pemangku Kepentingan Sudah Siap

“Buku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme, mengupas tentang terorisme dan soft deradikalisasi untuk memperkaya pemahaman pembaca,” ungkap Dedi, dalam sambutannya, Rabu, 12 Juli 2023).

Menurut Dedi, dibutuhkan intervensi untuk mencegah perkembangan paham radikalisme. Sebab, Indonesia merupakan negara yang memiliki heterogenitas tinggi adanya intoleransi yang dapat melahirkan paham radikal dan dapat berujung pada aksi terorisme.

Baca Juga :  Bertemu Dengan Ketua DPD RI, Ketua KONI Aceh Bahas Persiapan PON

Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan, jelas As SDM, adalah pencegahan melalui pengembangan kearifan lokal yang kontra ideologi radikalisme dan terorisme.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Usulan Khofifah Tampung 1.000 Korban Gaza di Pesantren

“Untuk merealisasikan hal ini, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Kerja Sambil Promosi Wisata Simeulue, Pj Bupati Pakai Baju Kaos Bergambar Pulau Mincau di IKN

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Nasional

Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Aceh Besar

Laporan Kinerja Terakhir Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri

Nasional

Kemenko Polkam Tanggapi Temuan BRIN Soal Paparan Ideologi Ekstrem di Kalangan Mahasiswa

Nasional

Fachrul Razi Nonton Bareng Film Lafran Pane Bersama Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI

Nasional

Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Nasional

Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice