Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:19 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting dengan Dirjen Otda

mm Redaksi

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di ruang rapat Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Sekretaris BKPSDM Aceh Besar Edi Hermansyah ST MT, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadaniaty SSos MM, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Khusus di Montasik

Dalam zoom meeting tersebut, Dirjen Otda Kemendagri mengajak para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka untuk kemajuan daerah.

Terkait dengan kebijakan melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Akmal Malik berharap agar Para Pimpinan Daerah selalu mengikuti aturan yang berlaku. “Sesuai dengan arahan Bapak Mendagri, walaupun mutasi diperbolehkan, namun diharapkan para Penjabat Kepala Daerah supaya mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Bunda PAUD Aceh Besar Dampingi Bunda PAUD Aceh Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Artinya, untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pemerintahan daerah, mutasi tersebut diperbolehkan. Tetapi harus ada koordinasi, rekomendasi, dan pertimbangan teknis dari Kemendagri, BKN, Menpan RB, dan KSN.

Akmal melanjutkan, para Penjabat Kepala Daerah harus selalu meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KSN, Tasdik Kinanto mengharapkan para penjabat Kepala Daerah untuk selalu memperkuat kinerja ASN dan semangat dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Drs Haryono Dwi Putrantp MHum mengemukakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN. Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia

Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang Penutupan MTQ ke 37 Aceh di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Besar Suguhkan Kuah Beulangong

Daerah

Pemkab Bener Meriah Raih Prestasi Tingkat Nasional, Nama Yulita Anggraini Jadi Buah Bibir, Ibarat Akar Dalam Tanah

Daerah

Pj Gubernur Aceh Berikan Arahan Khusus Jelang PON XXI Aceh-Sumut

Aceh Barat

Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Aceh Barat Bersama Tgk. Habibi An Nawawi

Aceh Barat

Jemaah Haji Asal Aceh Barat dan Beberapa Kabupaten Lainnya Tiba dengan Selamat di Banda Aceh

Daerah

Meurah Budiman : Kanwil Kemenkumham Aceh selalu siap membantu Notaris dalam menjalankan tugasnya

Aceh Barat

Hasil SPI KPK, Aceh Barat Tunjukkan Peningkatan Upaya Perangi Korupsi

Aceh Besar

Wakapolda Aceh Temani dan Semangati Anak-anak Saat Vaksin di Pagar Air, Ingin Jaya