Aceh Barat Daya – Penggunaan lampu kendaraan dengan intensitas cahaya berlebihan di jalan raya mulai meresahkan pengguna jalan.
Pasalnya, sorotan lampu yang terlalu terang, terutama pada malam hari, dapat menyilaukan pengendara dari arah berlawanan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Masrizal, warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta jajaran kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas), menertibkan kendaraan yang menggunakan lampu tambahan atau lampu modifikasi dengan cahaya menyilaukan.
Menurutnya, penggunaan lampu dengan cahaya berlebihan sangat mengganggu pandangan pengendara lain, terutama ketika kendaraan berpapasan di jalan yang minim penerangan.
“Kondisi tersebut semakin berbahaya saat hujan karena pantulan cahaya pada permukaan jalan dapat memperburuk jarak pandang,” katanya.
Ia menilai penggunaan lampu kendaraan seharusnya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama, bukan sekadar mengejar tampilan atau pencahayaan yang lebih terang.
Masrizal berharap polisi meningkatkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu tidak sesuai ketentuan.
“Petugas juga perlu memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar tidak memasang atau menggunakan lampu yang mengganggu konsentrasi pengendara lain,” tuturnya.
Menurutnya, penertiban tersebut penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Jangan sampai keinginan satu pengendara mendapatkan penerangan lebih justru membahayakan pengguna jalan lainnya,” demikian harapannya.
Editor: Teuku NizarReporter: Redaksi















