Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

mm Redaksi

Kota Jantho – Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Senin (18/09/2023), menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Perubahan atas qanun no. 7 tahun 2023 di ruang paripurna DPRA. Kehadiran Farhan sebagai representasi Pemkab Aceh Besar itu sebaga bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berperan aktif dan ikut serta dalam melahirkan perubahan atas qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Farhan yang dihubungi usai mengikuti RDPU, Pemkab Aceh Besar ikut serta berperan aktif terhadap lahirnya perubahan atas qanun no. 7 tentang ketenagakerjaan ini. Dalam kesempatan itu Farhan didampingi Kabag Hukum Setdakab Rafzan SH MHum dan Dirut PDAM Ir. Sulaiman. “Kami sepakat jika qanun tersebut memang harus disempurnakan setelah 10 tahun berlaku, karena ada banyak persoalan yang tidak lagi relevan, sehingga ada yang perlu dihapus dan perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan pekerja khususnya. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak kita dengar tadi, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi baik dihapus atau ditambah dengan hal yang kontekstual dengan keperluan saat ini,” jelas Farhan.

Baca Juga :  Pj Gubernur dan Forkopimda Ikut Saksikan Pawai Kemerdekaan Bersama Ribuan Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 5 DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, turut didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi 5 DPRA.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

M Rizal Falevi Kirani mengatakan, qanun terkait ketenagakerjaan akan mengatur menyangkut hajat hidup masyarakat pekerja. Maka salah satu agenda yang dilaksanakan hari ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan regulasi nanti. “Untuk itu, mohon berikan masukan dalam rangka penyempurnaan qanun tersebut baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Ia berharap hadirnya qanun ini nantinya dapat berpihak kepada buruh, sebagaimana harapan aliansi buruh Aceh, agar buruh layak kerja, layak Hidup dan layak upah. “Semoga qanun ketenagakerjaan dapat berpihak sesuai dengan harapan para buruh khususnya,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Resmikan Dapur SPPG Lanud SIM untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Internasional

Dubes Santo Tegaskan Komitmen Lindungi WNI di Preah Sihanouk

Aceh Barat

Dinas Perpustakaan Gelar Workshop ‘Srikandi’

Pemerintah

Pj Bupati Nagan Raya Buka ASLC yang Diselenggarakan DKA

Aceh Besar

Bersama Presiden Ferkushi, Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Venue Kurash PON XXI di JSC Kota Jantho

Pemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan MES bagi Suksesnya Gelaran PON XXI

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Meraih Penghargaan UHC 2024 Kategori Utama dari BPJS Kesehatan  

Daerah

Kebut Pendataan Pascabencana, Mendagri Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak