Aceh Barat Daya – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan verifikasi usulan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Balai Pengajian Raudhatul Huda sebagai bagian dari tahapan penerbitan izin operasional lembaga tersebut.
Tim verifikasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Abdya, H. Adihar, S.Pd.I., M.A., bersama sejumlah staf.
Kedatangan rombongan disambut Pimpinan Balai Pengajian Raudhatul Huda, Tgk. Misbar As Salmani, didampingi dewan guru.
Dalam proses verifikasi, tim Kemenag memeriksa kelengkapan administrasi, meninjau sarana dan prasarana, serta mengamati pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lingkungan balai pengajian.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu syarat untuk memastikan lembaga memenuhi ketentuan sebelum memperoleh izin operasional resmi sebagai LPQ.
Kasi Pendis Kemenag Abdya, H. Adihar, mengatakan verifikasi lapangan bertujuan memastikan setiap lembaga pendidikan Al-Qur’an memiliki tata kelola yang baik.
Serta mampu memberikan layanan pendidikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pimpinan Balai Pengajian Raudhatul Huda, Tgk. Misbar As Salmani, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Kemenag Abdya.
Menurutnya, proses verifikasi menjadi motivasi bagi lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan pendidikan Al-Qur’an.
Ia berharap Balai Pengajian Raudhatul Huda dapat segera memperoleh izin operasional sehingga memiliki legalitas yang kuat dalam menjalankan aktivitas pendidikan.
Dengan terbitnya izin operasional nantinya, Balai Pengajian Raudhatul Huda harapannya semakin optimal membina para santri.
Serta mencetak generasi Qur’ani yang berilmu, berakhlakul karimah, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














