Home / Aceh Barat

Jumat, 29 Desember 2023 - 10:18 WIB

Dinkes Aceh Besar Luncurkan RME di Puskesmas Darul Kamal

mm Redaksi

Kota Jantho – Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Besar meluncurkan Rekam Medis Elektronik (RME), sebagai upaya menghadirkan inovasi dalam layanan kesehatan. Peluncuran RME tersebut dipimpin Kadinkes Aceh Besar Anita SKM MKes, di Puskesmas Darul Kamal, Aceh Besar, Kamis (28/12/2023).

Pada kesempatan itu, Anita menyampaikan, transformasi digitalisasi ini menjadi perwujudan penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efisien, dengan prinsip utama menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien.

“Perkembangan teknologi digital telah merubah cara kita memberikan pelayanan kesehatan, oleh karena itu, penting bagi kita untuk melaksanakan rekam medis secara elektronik dengan mengutamakan keamanan dan kerahasiaan informasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siang Ini, Pansel Organ BUMD Aceh Barat Laksanakan Uji CAT, Pj Bupati Mahdi Kembali Tegaskan tak Ada Intervensi

Menurutnya, RME dianggap sebagai bagian integral dari sistem informasi di fasilitas pelayanan kesehatan, sejalan dengan terhubungnya dengan berbagai subsistem informasi lainnya. Hal ini juga didukung dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022, yang menggantikan regulasi sebelumnya (No. 269 tahun 2008) tentang rekam medis, yang memaksa semua fasilitas kesehatan untuk menerapkan rekam medis secara elektronik.

“Tujuan dan manfaat penggunaan rekam medis elektronik adalah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan keamanan, kerahasiaan, serta ketersediaan data pasien dalam bentuk digital yang terintegrasi,” jelas Anita.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Barat Sambut Kunker Ketua PKK Aceh

Dalam konteks penggunaannya, sambung Kadinkes Aceh Besar, RME memiliki beragam kegunaan yang mendukung, seperti pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses hukum, serta dasar pembiayaan kesehatan dan statistik kesehatan.

“Implementasi RME ini kita harapkan dapat menghemat waktu layanan pada proses pendaftaran dan mengurangi penggunaan kertas,” ucap Anita.

Kadinkes Aceh Besar menegaskan bahwa menurut peraturan menteri, semua fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menerapkan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

“Sanksi diberlakukan bagi fasilitas yang tidak mematuhi, di mana pencabutan status akreditasi menjadi konsekuensi bagi yang belum melaksanakan RME hingga batas waktu 31 Juli 2024, sesuai dengan surat edaran No. HK.02.01/menkes/1030/2023,” terangnya.

Baca Juga :  Sukses Tangani Inflasi, Pj Bupati Aceh Barat Kembali Menerima Penghargaan dari Insan Pers

Lebih lanjut, Anita menjelaskan, untuk memastikan kelancaran implementasi RME, kepemimpinan Puskesmas dan seluruh staf diharapkan memiliki komitmen serta pengelolaan keuangan yang memadai untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan.

 

“Sebagai komitmen peningkatan layanan kesehatan yang mutakhir, peluncuran RME di Puskesmas Darul Kamal ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Aceh Barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Bahas Kerja Sama Metode Gasing, Dorong Pembelajaran Matematika Gembira

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Serahkan Anugerah Penghargaan Inovatif Untuk 11 SKPK Aceh Barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Raih Anugerah Prof A. Madjid Ibrahim ke-X dalam Bidang Perencanaan dan Pencapaian Daerah 

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Pasca Banjir dan Longsor

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Bersama IDI–PDGI Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Terdampak Bencana di Pantai Ceureumen

Aceh Barat

Polisi Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi

Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Zikir Bersama Ulama dan Santri