Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:52 WIB

Kemlu Melalui KBRI Warsawa Memfasilitasi Pemulangan PMI Koma dari Polandia.

mm Redaksi

Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 49 tahun, berprofesi sebagai spa therapist asal Bali yang mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Polandia pada Februari 2023. Perjalanan pulang dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Denpasar, Sdr. AL akan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk diserahterimakan ke putrinya, OSW dan selanjutnya dibawa perawatan RSUP tersebut, Rabu 21 Februari 2024 waktu setempat.

Baca Juga :  Lifter Aceh Nurul Akmal Jadi Penyulut Api di Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke tanah air berjalan lancar tanpa kendala berarti. Kami mendo’akan dan berharap bahwa dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala,” ujar Duta Besar RI untuk Polandia Ibu Anita Luhulima dalam rilisnya.

Sambungnya, Anita Luhulima juga mengatakan Proses pemulangan telah berlangsung dengan lancar atas dukungan kerjasama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Prov. Bali dan Disperinnaker Kab. Badung.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

“Dalam keterangan yang diperoleh, pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL hingga dapat dipulangkan ke Indonesia ” Pungkas Duta Besar RI untuk Polandia

Baca Juga :  Menko Polhukam Apresiasi Hasil Kajian Sinkronisasi Regulasi Keamanan Laut

Anita Luhulima juga menyampaikan terkait Proses hukum dugaan malpraktik terhadap RS Bydgoszcz masih berproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis.

“Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh adik AL yang bernama D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia “. Tutup Anita Luhulima. (fi/rel)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Daerah

Sekda Aceh Singkil Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati, Ini kata BKN

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Imigrasi Aceh Canangkan Desa Binaan di Kabupaten Pidie

Daerah

Kata Pertamina terkait Bupati Aceh Singkil Minta Tambah Kuota BBM

Internasional

Pemerintah Pastikan Produk AS Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan Ulama Rumuskan Road Map Syariat Islam

Pemerintah

Mahyuzar Damping Pj Gubernur Aceh Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Keureutoe

Aceh Barat Daya

Disambut Gegap Gempita, Persiapan MTQ di Abdya Gelap Gempita