Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Ini Kata KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda Aceh Singkil

mm Redaksi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak. ( Foto : Ist).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak. ( Foto : Ist).

Aceh Singkil – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut menguat setelah disuarakan dalam aksi demonstrasi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) di depan Kantor DPRK Aceh Singkil, Senin (9/2).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan apabila sudah ada laporan ke KPK pasti akan ditindaklanjuti

“Kalau sudah ada laporan ke KPK, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh tim yang menangani laporan,” Kata Johanis Tanak lewat pesan tertulis  kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 10 Februari 2026.

Baca Juga :  UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Ijazah Jokowi di Pengadilan

Diketahui, Dalam orasinya SOMPAS, massa aksi menyinggung adanya dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Tuduhan tersebut disebut berpotensi merusak integritas birokrasi sekaligus memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Terpisah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi atensi serius dan melakukan penelusuran terhadap dugaan yang berkembang.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menilai KPK memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami menilai KPK harus hadir memastikan apakah dugaan ini benar terjadi. Jika terbukti, harus ada langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Surya dalam keterangannya, Selasa (10/2/).

Baca Juga :  Siapa Hartono? Pemilik Kapal pengangkut Ikan 280 Ton yang terdampar di Simeulue

Menurutnya, praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang berdampak luas karena berpotensi melahirkan pejabat bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kekuatan modal dan kedekatan kekuasaan. Kondisi itu, kata dia, pada akhirnya merugikan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.

LMND juga menyatakan dukungan terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil yang dinilai berani menyuarakan keresahan masyarakat. Mereka mengajak seluruh elemen sipil untuk terus mengawal isu tersebut demi mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pemkab Aceh Besar Lepas 408 Jamaah Haji

Aceh Barat

Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Motor Curian Berhasil Diamankan

Daerah

Sambut kepulangan Jamaah Haji Kloter Pertama, Kakanwil Ditjenim Aceh : Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak

Daerah

Irdam IM Pimpin Penutupan TMMD Reguler ke-119 Kodim 0102/ Pidie

Aceh Besar

Masyarakat Seulimuem Serahkan Bantuan 3 Ton Beras dan Dana Rp19,9 Juta untuk Korban Banjir Aceh

Aceh Barat

Tiga Putra Terbaik Aceh Barat Wakili Aceh di MTQN ke-30

Daerah

Buat Gaduh, SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

Aceh Timur

PON XXI Aceh-Sumut Tim Regu Sepak Takraw Aceh Putri Hancur Dihantam Tim Putri Jawa Timur