Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 18 April 2024 - 11:58 WIB

Tertibkan Penambang Emas Ilegal, Polres Nagan Raya Lakukan Patroli Gabungan

mm Redaksi

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani pimpin lansung penertiban Penambang Emas Ilegal bersama personil Gabungan di lokasi Tambang kecamatan Beutong.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani pimpin lansung penertiban Penambang Emas Ilegal bersama personil Gabungan di lokasi Tambang kecamatan Beutong.

Nagan Raya – Polres Nagan Raya dengan melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 17 April 2024.

Lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

“Hari ini, kami dari Polres Nagan Raya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, S.H., M.Si, usai kegiatan patroli gabungan.

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

Baca Juga :  Dinas Syariat Islam Aceh Berduka

“Selain asbuk, personel gabungan itu juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktifitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel melakukan pemasangan garis polisi (police line). Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler,” jelas Vitra.

Baca Juga :  Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Darul Kamal, Tiga Ekor Lembu Diracun

Terakhir, Vitra juga mengatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Pihaknya juga terus menghimbau keras terhadap masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar. (am) 

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

RPJMD “Kontrak Sosial Dengan Mayarakat”

Hukrim

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

Daerah

Pengamat : Penanganan Bencana Aceh Diminta Tidak Dipolitisasi

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Daerah

Panglima Laot Aceh: Penyelundup Rohingya hanya Berkedok Nelayan

Hukrim

Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Daerah

Satgas BAIS TNI – Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan Upaya Penyeludupan Pupuk Subsidi