Home / Daerah

Selasa, 7 Mei 2024 - 23:09 WIB

Disdikbud Aceh Utara Larang Kegiatan Wisuda di Sekolah

mm Redaksi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin. (Dok.ist/NOA.co.id)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin. (Dok.ist/NOA.co.id)

Aceh Utara – Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh utara melarang kegiatan wisuda jenjang, Paud, SD, SMP, dan kesetaraan di lingkup kabupaten Aceh utara. Hal itu merujuk pada surat edaran nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda di satuan Pendidikan usia dini, Pendidikan dasar, dan menengah.

“kami telah menerbitkan surat edaran kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh utara nomor 421.3/1083/2023 tentang larangan kegiatan wisuda di lingkup dinas Pendidikan Aceh utara, “ jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Predikat Sangat Bagus, Bank Aceh Raih Penghargaan Infobank Award 2023

Jamaluddin mengatakan, surat edaran tersebut telah ditujukan kepada para pengawas, Pembina maupun kepala sekolah baik negeri maupun swasta. Hal itu dilakukan berdasarkan edaran langsung dari kemenbudristek .

Selain itu, dinas tersebut juga melarang keras pemungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan alasan, hal itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dari Paud hingga Tingkat smp se Aceh utara.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda SK KIP Sabang

”kita juga melarang adanya pungutan biaya atau sejenisnya yang berhubungan dengan penyerahan ijazah, kegiatan perpisahan bagi siswa tingkat akhir bukan kegiatan wajib, maka kami tidak membenarkan ada kutipan iuran kepada siswa maupun wali murid, ”ucapnya.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar SD dan TK Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-79 di Aceh Barat

Kepala dinas yang kerap disapa jamal ini juga menegaskan, akan menindak tegas bahkan tak segan memberi sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar edaran tersebut.

“bila ada Pembina maupun kepsek yang kedapatan melakukan kutipan, kami dari dinas tak segan untuk memberi sanksi, maka kami berharap setiap satuan Pendidikan agar mematuhi apa yang telah disampaikan, “tegasnya.

Reporter: Abdurrahman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Utus 3 Pengurus Hadiri Kongres PWI Pusat di Bandung

Daerah

Kantor Keuchik Rukoh di Segel, Pemerintah Kota dan Muspika Gelar Rapat Mediasi

Daerah

Cegah Sengketa, Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali untuk Juara Run For Resilience Peringatan Bulan PRB 2024 

Daerah

Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Darul Kamal, Tiga Ekor Lembu Diracun

Daerah

Wagub Aceh Terima Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Bahas Huntara Pascabencana

Aceh Barat

Bapedda Aceh Barat Gelar Rakor Inovasi Daerah 2024

Daerah

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024, Aceh Barat Raih Nilai Tertinggi