Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:49 WIB

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

mm Redaksi

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK. (Foto: ist)

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK. (Foto: ist)

Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK atas dugaan pemotongan insentif ASN lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (07/05/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan 2 tersangka,yaitu Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo terjaring tangkap tangan KPK,Kamis (25/01/2024). Sedangkan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo telah ditahan KPK,Jum’at (23/02/2024).

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, Atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga memerintah Sika Wati memungut potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif pajak tersebut.

“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Mudhlor,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, KPK menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum Gus Mudhlor Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Gus Mudhlor selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” ujar Tanak.

Baca Juga :  Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Gus Mudhlor dijerat Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Reporter: Syahrani

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Nasional

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Nasional

Mendagri Apresiasi Harga Beras Turun di Banyak Daerah

Nasional

Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Juni 2025

Hukrim

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Aceh Timur

Kasus Bullying Anak di Aceh Timur Viral, DPR Aceh Minta Pelaku Diproses Hukum Tanpa Damai