Home / Politik

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:54 WIB

Wakil Generasi Milenial Berharap Dilibatkan dalam Kontestasi Pilkada di Aceh

mm Redaksi

Wakil Generasi Milenial Berharap Dilibatkan dalam Kontestasi Pilkada Di Aceh. Foto: tangkapan layar/Hidayat S/ NOA

Wakil Generasi Milenial Berharap Dilibatkan dalam Kontestasi Pilkada Di Aceh. Foto: tangkapan layar/Hidayat S/ NOA

Banda Aceh – Generasi milenial di Aceh menyuarakan harapan mereka untuk terlibat secara aktif dalam kontestasi politik praktis, terutama dalam Pilkada mendatang. Namun, kendala terbesar yang dihadapi adalah adanya batasan dalam Qanun Aceh yang mengatur partisipasi mereka dalam proses politik.

Dalam sebuah dialog yang diadakan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Ketua PII Aceh, Amsal SE, ME, menyoroti bahwa meskipun milenial diakui sebagai penentu masa depan bangsa, mereka sering diabaikan dalam politik praktis.

Baca Juga :  Marak Terjadi Perusak Baliho, Ketua Poros Muda : InsyaAllah Kami SABAR Menuju Kemenangan

“Amsal menyatakan bahwa seringkali kaum milenial dianggap tidak penting dalam pelaksanaan politik praktis dunia perpolitikan karena belum memiliki KTP dan hak pilih. Namun, ia menegaskan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, mereka akan menjadi pemilih yang bisa menentukan arah suara,”

Selain itu, narasi negatif tentang partisipasi kaum milenial dalam politik, seperti terlibat dalam kampanye gelap, juga menjadi tantangan yang harus dihadapi.

Menurut Dr. Efendi Hasan, Dekan Fisip dari Universitas Syiah Kuala, hanya sedikit milenial yang mau terlibat langsung dalam politik, sementara mayoritas dari mereka ingin terlibat dalam Pilkada sebagai upaya untuk merubah nasib daerah.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Selatan Hadiri Rapat Revisi Anggaran di Aceh Tengah  

“Dr. Efendi Hasan menekankan bahwa generasi milenial harus menjadi penentu pembangunan bangsa ke depan, dan untuk itu, perlu melibatkan mereka secara maksimal dalam proses politik,”

Dalam hal ini, Dr. M Akmal, Dosen Fisip Universitas Malikussaleh, menyarankan perlunya perubahan dalam sistem perundangan terkait pemilihan umum untuk mempermudah partisipasi kaum milenial.

Menurutnya, masih banyak kekurangan dalam sistem pemilu saat ini yang membuat generasi muda terbatas dalam tampil sebagai calon.

Baca Juga :  Gantikan Alhudri, Mendagri Tunjuk Jata jadi Pj Bupati Gayo Lues

“Dengan adanya perubahan dalam sistem perundangan, diharapkan partisipasi kaum milenial dalam politik dapat meningkat, menuju demokrasi yang lebih inklusif dan membuat mereka menjadi penerus bangsa yang lebih baik,”

Ketiga narasumber ini berharap agar langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan agar generasi milenial dapat terlibat secara maksimal dalam proses politik dan menjadi agen perubahan yang positif untuk masa depan Aceh.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Bang Jack Libya: Dinamika Ketua DPRA dan Sekda Aceh Hal Wajar dalam Sistem Pemerintahan

Daerah

Pengukuhan Tim Paslon IDAMAN Disesaki Ribuan Massa

Daerah

Pasangan Oyon-Hamzah terima SK dukungan dari Partai NasDem di Pilkada Aceh Singkil

Politik

Mantan Wabup dan Lima Kadis Siap Menangkan Paslon AMAN

Politik

Perempuan PKB dan ORWARI Dukung AMIN di Pilkada 2024

Parlementaria

Aulia Afridzal Terpilih Sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Banda Aceh Periode 2026-2031

Politik

Panwaslih Aceh Selatan Hadiri Rapat Revisi Anggaran di Aceh Tengah  

Politik

100 Hari Kinerja Achmad Marzuki Ketua IMPAS Jakarta Nazarullah: Ingat, Asal Jangan Gadaikan Aceh!