Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:51 WIB

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

mm Redaksi

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024, Mereka diduga memalsukan visa haji.

“Ke-24 WNI tersebut diamankan karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada NOA.co.id, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga :  Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Sambungnya, Setelah selesai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, diketahui 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 orang lainnya akan diproses secara hukum.

”Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus,” Ujarnya.

Baca Juga :  Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 211 WNI dari Saudi

Terkait 2 WNI yang akan di Proses Hukum, pihak kementerian luar negeri melalui Perlindungan Warga Negara Indonesia akan memberi bantuan hukum

“Benar, kita berikan pendampingan hukum untuk pastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses peradilan,” Pungkasnya.

Kemlu RI juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Mengingat saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

“Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI kawal Pemulangan 152 WNI Overstayer ke Tanah Air

Internasional

KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Internasional

PT SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta Program International Summer School

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Hukrim

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari