Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:00 WIB

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

REDAKSI

Kasatreskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rifki Muslim

Kasatreskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rifki Muslim

NOA l Abdya – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AS (38), warga Kecamatan Susoh Kabupaten setempat lantaran diduga telah memperkosa keponakannya yang berusia 13 tahun hingga dua kali.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali. Pertama terjadi saat pelaku datang ke rumah korban, dan mendapati korban sedang tidur di ruang tamu,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :  Foto Video Call Diedit, Rp50 Juta Uang Istri Adi Hampir Melayang

Pemerkosaan yang pertama itu, kata Iptu Rifki, dikarenakan pelaku melihat korban sedang tidur, pelaku tanpa pikir panjang langsung memperkosa korban.

“Yang kedua kali dilakukan pada saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya. Saat itu, korban menggunakan baju daster yang agak tipis, sehingga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli korban,” sebut Iptu Rifki.

Baca Juga :  Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Kasus itu terungkap, sebut Rifki, karena korban sudah tidak mampu menahan perbuatan bejat pamannya itu, sehingga akhirnya korban menceritakan kepada keluarga.

“Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita. Kemudian seterusnya kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Turun Ke Desa, Inspektorat Abdya Asistensi Sejumlah Desa Bermasalah

Atas perbuatannya, sambung Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres bersama barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rifki Muslim.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan

Aceh Barat Daya

Untuk Dapatkan Rumah Bantuan, Warga Gampong Pantee Rakyat Mengaku Dipungli Keuchik

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi