Home / Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:30 WIB

Anggota Komisi III DPR-RI mengapresiasi Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya

REDAKSI

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Jum'at (31/5/24). (HO-Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Jum'at (31/5/24). (HO-Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan pengungsi Rohingya kepada Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Jum’at (31/5).

“Sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016, kami telah melakukan tugas yaitu melakukan pengawasan keimigrasian dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan,” Kata Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jum’at 31 Mei 2024.

Meurah juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menangani pengungsi Rohingya. Bahkan, Kemenkumham Aceh gencar melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan akademisi terkait Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca Juga :  Rangkaian Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Donor Darah

“Indonesia tidak meratifikasi konvensi pengungsi 1951, namun penanganan Rohingya yang kami lakukan itu berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016, dan itu kami sosialisasikan terus kepada masyarakat,” ujar Meurah.

Dihadapan anggota Komisi III DPR RI, ia pun menyarankan agar merevisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Meurah menyampaikan agar terdapat penjelasan mengenai batasan wewenang setiap instansi dalam melakukan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Baca Juga :  Media NOA.CO.ID Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

“Selain itu ditambahkan pula bagian yang mengatur perihal pencegahan kedatangan pengungsi dari luar negeri,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR-RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya. Meskipun demikian, Kemenkumham Aceh diminta untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya di Aceh.

“Kami berharap Kemenkumham Aceh dapat terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya di Aceh,” kata Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Baca Juga :  Pangdam IM Secara Resmi Tutup Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 TA 2023

Pangeran Khairul Saleh didampingi oleh sejumlah anggota lainnya yaitu M. Nurdin, Nasir Jamil, Sari Yuliati, Siti Nurizka, Jacky Ully, Bambang Heri Purnama, dan Hinca Pandjaitan. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman didampingi pula oleh para Kepala Divisi, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Tinjau Dua Proyek Jalan di Wilayah Woyla

Daerah

Abu Paya Pasi Sambangi Rumah Calon Wabup Pidie Alzaizi

Daerah

Bappeda Aceh Gelar Workshop dan Bintek Pengukuran Serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2024

Aceh Barat

Jelang Popda XVII, Disparpora Aceh Barat Seleksi Ratusan Atlet

Daerah

Kembali Terulang, Nelayan Aceh Singkil Diterkam Buaya Saat Mencari Tripang

Daerah

DPW-ILUNI-UNP dan DPW-ILUNI FT-ACEH Periode 2023-2028 Dikukuhkan

Daerah

Media NOA.CO.ID Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Daerah

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas