Home / Nasional

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:57 WIB

Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Bahwa ASN adalah Pelayan Masyarakat

mm Redaksi

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir. (Foto | HO-Puspen Kemendagri).

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir. (Foto | HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) adalah pelayan bagi masyarakat. Ia menekankan, ASN di bidang apa pun harus menghasilkan output yang dirasakan oleh masyarakat.

“Bagi teman-teman yang bertugas untuk melayani, juga harus melihat perasaan, berempati kepada orang yang dilayani,” ucap Tomsi pada acara Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Kata Tomsi Tohir kepada Kantor berita NOA.co.id, Jakarta, Kamis 06 Juni 2024.

Baca Juga :  Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri

Sambungya, Tomsi berharap para pegawai yang dilantik dapat membawa perubahan positif pada birokrasi dan unit kerja masing-masing. ASN Kemendagri harus mengedepankan kemandirian, profesionalisme, dan kolaborasi untuk mendukung lahirnya berbagai kreativitas dan terobosan di berbagai bidang.

Baca Juga :  Menpora Dito Tekankan Pentingnya Ketepatan Penggunaan Anggaran PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Selain itu, Tomsi menekankan bahwa pegawai yang dilantik harus bertanggung jawab di tempat tugas yang baru. Tugas yang diberikan harus dikerjakan dengan baik dan tuntas. “Yakinlah kalau kita berusaha yang terbaik maka hasilnya akan yang terbaik,” tandas Tomsi.

Baca Juga :  Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

Dalam kesempatan tersebut, Tomsi melantik satu pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), dua pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), enam pejabat pengawas di lingkungan Setjen dan BSKDN, serta dua pejabat fungsional yang bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Setjen.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Nasional

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Nasional

Pastikan Tak Ada Lonjakan Covid 19 Pasca-Nataru, Kapolri Terjun Langsung Cek Prokes di Tempat Wisata

Nasional

Indeks Keamanan Laut Nasional jadi Instrumen Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Nasional

Wamenko Polkam: Pemda Berperan menjaga stabilitas keamanan nasional

Nasional

Harli Siregar Resmi Jabat Kejati Sumut

Nasional

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP

Hukrim

Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional