Home / Politik

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:23 WIB

Kabulkan Gugatan PAN dan Nasdem, MK Putuskan PSU di Dua Dapil di Pidie Jaya

mm Redaksi

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya (Baju Putih) Mahlil bersama dengan tim pengacara (Foto: noa.co.id/MR)

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya (Baju Putih) Mahlil bersama dengan tim pengacara (Foto: noa.co.id/MR)

PIDIE JAYA – Langkah DPC PAN dan DPC Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya membuahkan hasil dalam menggugat hasil pemilu legislatif 2024.

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya, Mahlil, menyampaikan hal ini kepada noa.co.id pada Jumat (7/6/2024).

“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif DPRK Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024,” kata Mahlil.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dua daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil 3 Kecamatan Bandar Baru untuk Partai Nasdem dan dapil 1 yang meliputi Kecamatan Meureudu dan Ulim untuk PAN.

Baca Juga :  PAN Banda Aceh Tetapkan Aminullah-Afdhal Khalilullah Jadi Cawalkot dan Cawawalkot

Mahlil menambahkan bahwa MK juga memerintahkan pihak KPU/KIP, kepolisian, dan Bawaslu, baik dari tingkat provinsi hingga daerah, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan menyeluruh saat penghitungan suara ulang.

Baca Juga :  Dorong Riset Internasional, UNDIRA Kolab dengan Universiti Malaysia

“Sebagaimana bunyi dalam amar putusan nomor (3.15), untuk menjamin terlaksananya penghitungan ulang surat suara dengan benar, pelaksanaan penghitungan tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI dan KIP Aceh dengan KIP Pidie Jaya. Demikian pula, Bawaslu RI harus melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya. Dalam amar putusan nomor (3.16), tugas pengamanan berada pada Kepolisian RI, maka MK memerintahkan Kepolisian Aceh dan Kepolisian Resor Pidie Jaya untuk melakukan pengamanan PSU agar berjalan dengan aman,” imbuh Mahlil.

Baca Juga :  Richi Aprian - Donny Karsont Resmi mendaftar Cabup-cawabup di KPU Tanah Daftar

Lebih lanjut, Mahlil menambahkan bahwa pada saat PSU dilakukan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, pihak pengacara dari PAN akan hadir untuk menyaksikan dan memastikan proses penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan MK.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Politik

Alhudri Maju di Pilkada Aceh Tengah

Politik

Terima Kunjungan Jamaluddin Idham, Ketua PA Pidie Sebut Hal Ini  

Parlementaria

Dewan Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pendidikan Disabilitas

Politik

Pj Bupati Aceh Besar Diminta Evaluasi Kinerja OPD Buruk

Politik

Irawan Abdullah Minta Pilkada Aceh 2024 Berlangsung Tanpa Saling Fitnah

Parlementaria

KIP Aceh Besar Tetapkan Pasangan Syech Muharram-Syukri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Jalur Independen

Aceh Barat

Jaringan Internet Buruk di Pedalaman Aceh Barat, DPRK Minta Pemkab Ambil Langkah Tegas

Aceh Barat Daya

Imum KPA Wilayah 013 Blangpidie Ajak Masyarakat Menangkan Mualem-Dek Fadh