Home / Daerah

Selasa, 11 Juni 2024 - 05:01 WIB

DPRK Usulkan PAW Komisioner KIP Langsa

Redaksi

Proses serah terima berkas usulan PAW yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRK Langsa kepada KPU RI (Foto: noa.co.id/FA)

Proses serah terima berkas usulan PAW yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRK Langsa kepada KPU RI (Foto: noa.co.id/FA)

LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap salah satu Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Surat pengusulan PAW Komisioner KIP Langsa kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK setempat, Maimul Mahdi.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), Gunawan Abdillah menyebutkan, nama yang diusulkan untuk di PAW menggantikan Komisioner sebelumnya Iqbal Suliansyah yaitu Ramadhani.

Baca Juga :  Kapolsek Peureulak Timur Terima Kunjungan Wartawan

Adapun penyerahan berkas pengusulan PAW, kata Gunawan, sudah dilakukan sejak Rabu, 5 Juni 2024.

“Pengusulan PAW Komisioner KIP Langsa ini atas nama Rahmadhani yang merupakan peringkat di bawahnya (keenam),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU resmi memberhentikan Iqbal Suliansyah sebagai komisioner KIP Langsa.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor : 560 Tahun 2024, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.

Baca Juga :  Semua Calon Jama'ah Haji Pidie Jaya Sehat dan Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Dalam surat putusan KPU RI disebutkan bahwa pada poin pertama, memberhentikan tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028.

Lalu, poin kedua keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1311 tahun 2023, tentang pengangkatan anggota komisi independen pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, sepanjang terkait dengan pengangkatan saudara Iqbal Suliansyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Tes Urine, 200 Prajurit TNI Korem Lilawangsa Negatif Narkoba

Sekretaris KIP Langsa, Muhammad Dahlan, membenarkan telah menerima keputusan KPU itu. Besok (Kamis), dirinya mendatangi DPRK Langsa menyampaikan keputusan tersebut.

“Benar. Besok saya ke DPRK menyampaikan langsung serta berkoordinasi terkait PAW,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pulo Aceh dan Kawasan Ujung Aceh Besar Dibangun ATM Bank Aceh

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kecamatan Ingin Jaya

Daerah

Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman Akhiri Masa Tugas

Daerah

Pejabat di Pidie Terancam dipidana, Gonta Ganti Pelat Mobil

Aceh Barat Daya

HUT Ke-17 RSUD Teungku Peukan, Pj Bupati Tekankan Kedisiplinan 

Daerah

HUT SPS ke 78, Pengurus di Aceh Gelar Doa Bersama 

Daerah

Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisdik Aceh Besar Tutup FTBI Tingkat Provinsi Aceh