Nagan Raya – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Maksiat (GRAM) di halaman Kantor DPRK Nagan Raya pada Rabu, 4 November 2026, terkesan frontal. Pasalnya, pihak BK menegaskan bahwa proses hukum terkait perkara yang dipersoalkan telah berjalan sesuai koridornya, tidak mangkrak, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Zulkarnain, S.H., selaku anggota Badan Kehormatan Dewan sekaligus Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut bahkan telah ditarik langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) demi menjaga objektivitas dan menghindari kesan kurang netral mengingat posisi Kapolres dan Ketua Dewan yang berada dalam lingkup Forkopimda. BK memastikan bahwa ada atau tidak adanya aksi demonstrasi, proses hukum dan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional.
Selain itu, BK DPRK Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menyayangkan adanya narasi atribut aksi yang keluar dari koridor etika hukum dan privasi keluarga. Mengakhiri keterangannya, BK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas daerah dan mempercayakan penyelesaian masalah sepenuhnya pada mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan syariat. (Rizal.43)
Editor: Amiruddin. MK















