Home / Hukrim

Kamis, 5 November 2026 - 09:21 WIB

Kecam Dugaan Penembakan di Pulo Keunari, Tiro, LMND Aceh Desak Investigasi Independen

mm Redaksi

LMND Aceh mengecam dugaan penggunaan senjata api terhadap warga sipil dalam insiden di Gampong Pulo Keunari, Kabupaten Pidie. Foto: Dok. Istimewa

LMND Aceh mengecam dugaan penggunaan senjata api terhadap warga sipil dalam insiden di Gampong Pulo Keunari, Kabupaten Pidie. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh mengecam keras dugaan penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil dalam insiden yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026).

Peristiwa yang berlangsung di tengah kegiatan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan sejumlah masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

Aminul Mukminin Sekedang selaku Ketua Liga menyebutkan bahwa Insiden ini diduga berkaitan dengan persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang yang kemudian berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.

“kami LMND memandang peristiwa ini bukan sekadar persoalan kericuhan antara masyarakat dan aparat, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak hidup, kebebasan sipil, akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara, serta keberlanjutan perdamaian di Aceh”-sebutnya

Negara tidak boleh menjawab persoalan masyarakat dengan kekerasan.

Aseng nama panggilan lapangan menyebutkan, Apabila dugaan penembakan terhadap warga sipil tersebut terbukti, maka tindakan demikian merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, terlebih ketika masyarakat sedang menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan.

Persoalan Simbol Tidak Boleh Berujung Hilangnya Nyawa

LMND Aceh menilai bahwa persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang merupakan persoalan yang memiliki dimensi historis, politik, sosial, dan hukum dalam perjalanan panjang Aceh. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan simbol tersebut semestinya ditangani melalui pendekatan dialogis, persuasif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Pendekatan keamanan yang mengedepankan intimidasi dan kekuatan bersenjata justru berisiko memperbesar ketegangan dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kita perlu mengingat bahwa perdamaian Aceh tidak lahir dari pendekatan kekerasan, melainkan melalui proses politik yang panjang, pengakuan terhadap realitas sosial, dan komitmen untuk mengakhiri konflik bersenjata.

Jangan sampai masyarakat kembali dihadapkan pada pengalaman traumatis ketika persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Perdamaian Aceh Tidak Boleh Hanya Menjadi Slogan

Bagi LMND Aceh, insiden di Pulo Keunari harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa perdamaian tidak cukup hanya diperingati dalam seremoni dan pernyataan politik.

Perdamaian harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap rakyat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, serta pembatasan penggunaan kekuatan oleh aparat negara.

Masyarakat Aceh memiliki pengalaman sejarah yang panjang dengan konflik dan kekerasan. Karena itu, setiap tindakan aparat yang berpotensi menghidupkan kembali ketakutan kolektif masyarakat harus dievaluasi secara serius.

Aparat keamanan seharusnya hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menciptakan ketakutan. Institusi negara harus mampu membedakan antara persoalan keamanan, aspirasi sosial-politik, dan dinamika kehidupan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Jika setiap persoalan simbolik dan ekspresi masyarakat diselesaikan dengan pendekatan koersif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa aman warga Pulo Keunari, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga perdamaian Aceh.

LMND Aceh Mendesak Investigasi Independen

Untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mencegah terjadinya impunitas, kami LMND Aceh mendesak:

1.Komnas HAM RI segera membentuk atau memimpin investigasi independen untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, dugaan penggunaan senjata api, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban atas jatuhnya korban.

2.Panglima TNI dan institusi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan personel di lokasi, tujuan tindakan di lapangan, dasar hukum pelaksanaan tindakan, serta dugaan penggunaan senjata api terhadap masyarakat.

3.Melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk mengamankan bukti-bukti relevan, rekaman video, keterangan saksi, dan bukti forensik.

4.Menjamin seluruh korban dan keluarga mendapatkan perlindungan, pelayanan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan yang layak tanpa intimidasi maupun diskriminasi.

5.Mengusut pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

6.Menghentikan pendekatan represif dalam menghadapi persoalan sosial dan simbolik di Aceh serta mengedepankan dialog bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen sipil.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Sahroni Dukung Kejagung Geledah GoTo

7. Meminta pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Pidie mengambil langkah konkret untuk meredam ketegangan, memastikan keselamatan warga, serta mencegah munculnya konflik lanjutan.

Jangan Biarkan Kebenaran Dikubur oleh Kekuasaan

LMND Aceh menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan negara. Tidak ada persoalan politik, simbol, maupun kepentingan institusional yang dapat menghapus kewajiban negara untuk melindungi hak hidup masyarakat.

Kami juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun narasi provokatif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak memanfaatkan tragedi ini untuk memperluas konflik horizontal di tengah masyarakat.

Namun, ajakan menjaga kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam tuntutan keadilan. Ketertiban tanpa keadilan hanya akan menyimpan persoalan dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

Keadilan tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas. Perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kebenaran. Dan rakyat tidak boleh menjadi korban dari kegagalan negara dalam mengelola persoalan sosial-politik.

“tentu kita rakyat berdiri bersama tuntutan masyarakat agar peristiwa di Pulo Keunari diusut secara terbuka, independen, dan bertanggung jawab. Kami mendesak agar kebenaran diungkap dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku”tutup aseng yang juga mahasiswa magister manajemen Universitas Muhammadiyah Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Jaksa Gadungan Ngaku Utusan Kejagung Ditangkap

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Hukrim

BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Hukrim

Setahun Buron, Residivis KDRT Ditangkap di Deli Serdang