Home / Nasional

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:17 WIB

KPU dan Bawaslu Diusulkan Gabung Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

Redaksi

Pengamat Politik Bagindo Togar Butar Butar (Foto: noa.co.id/FA)

Pengamat Politik Bagindo Togar Butar Butar (Foto: noa.co.id/FA)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digabung menjadi satu lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Pemilu (BPP).

“Menurut saya sudah saatnya KPU dan Bawaslu menjadi satu dengan nama Badan Penyelenggara Pemilu (BPP). Ini akan membuat koordinasi lebih tepat, menghemat anggaran, dan menghindari benturan kerja antara KPU dan Bawaslu, serta menghindari terjadinya gesekan dominasi di antara keduanya,” kata pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar Butar Butar, kemarin.

Menurut Bagindo, dengan penggabungan ini, fungsi dan tugas akan lebih jelas jika menjadi satu BPP.

Baca Juga :  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

“Dan itulah alasan mendasar ide penyatuan lembaga penyelenggara pemilu tersebut,” ucapnya

Dalam pandangan Bagindo, komposisi BPP tetap terdiri dari 7 komisioner, dengan rincian 4 komisioner sebagai penyelenggara dan 3 komisioner sebagai pengawas yang nantinya bertugas di bidang tertentu, seperti litigasi dan pendataan.

Untuk anggaran, Bagindo menyarankan agar disatukan, sehingga tidak ada lagi pembagian anggaran tersendiri untuk KPU dan Bawaslu.

“Sekretariat yang akan mengurus anggaran langsung dikendalikan pemerintah, bukan di bawah otoritas komisioner,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Ini adalah ide yang belum ada di Indonesia, tetapi kita pikirkan demi efektivitas kinerja lembaga pemilu, koordinasi tugas yang jelas, penghematan, dan menghindari saling dominasi,” sambungnya.

Bagindo yakin bahwa penggabungan ini bisa menghemat setidaknya 30 persen anggaran. Bahkan koordinasi kerja akan lebih kuat. Jika koordinasi tidak intens akan mengganggu kinerja lembaga ini.

Ia menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang intens, yang akan lebih mudah jika KPU dan Bawaslu berada di satu gedung.

“Tidak ada lagi gedung KPU dan Bawaslu sendiri-sendiri. Gedung yang ada bisa dialihkan untuk keperluan lain. Satu gedung akan mempermudah komunikasi dan urusan partai politik,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke

Bagindo menyadari bahwa idenya mungkin akan mendapat penolakan dari berbagai pihak berkepentingan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar keputusan akhir dikembalikan ke DPR RI untuk membentuk Pokja yang akan membahas lebih lanjut usulan ini.

“Tapi paling tidak dari Sumsel ada yang memunculkan ide untuk kepentingan nasional. BPP ini akan efektif untuk perkembangan kemajuan demokrasi kedepan,” demikian Bagindo.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Nasional

Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Nasional

Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil Blokir 34.321 Konten dan 14 Tersangka Baru

Nasional

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nasional

“Kado” HPN 2024 dari Jokowi: Graha Pers Pancasila dan Publisher Right

Nasional

Gubernur Aceh Bahas Investasi di Sektor Kesehatan dengan Investor Malaysia

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Nasional

Pj Bupati Aceh Besar Hadir dan Terima Arahan Presiden Jokowi di IKN