Home / Hukrim

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:16 WIB

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Redaksi

Polisi memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curiannya. (Foto: noa.co.id/FA)

Polisi memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curiannya. (Foto: noa.co.id/FA)

ACEH UTARA – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pria berinisial MYH (45) dan MF (35) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari dua tersangka polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan sepuluh sepeda motor tersebut berbagai jenis, Vario, Beat, Supra 125 dan Scoopy.

Baca Juga :  Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi

“Dua pelaku itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda,” kata Novrizaldi, Minggu, 16 Juni 2024.

Novrizaldi mengatakan, tersangka MYH tercatat sebagai warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara ditangkap pada Jumat malam 14 Juni 2024 lalu. Dari MYH ditemukan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Scoopy.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Sedangkan MF ditangkap pada 4 Juni 2024 di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumatra Utara.

Dari MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian yakni enam unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 dan satu unit Honda Vario.

Baca Juga :  Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Novrizaldi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka atas indikasi sepeda motor curian lainnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal enam tahun penjara,” kata Novrizaldi.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Agung Bersyukur KPK Ikut Benahi Kejaksaan

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Hukrim

Misteri Kaburnya 24 Imigran Rohingya dari Aceh Selatan