Home / Hukrim / Tni-Polri

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:39 WIB

Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) mengecek langsung lokasi perumahan dari dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, proses tersebut dilakukan tim penyidik koneksitas dari Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.

“Pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Kemudian, Leonard mengatakan tim juga melakukan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan. Dia menjelaskan, pengecekan yang dilakukan selama tiga hari yaitu 12-14 Januari 2022 juga mengetahui tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Baca Juga :  Polres Simeulue Laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah Teupah Tengah dan Teupah Barat

Sementara untuk pemeriksaan Tim Jampidmil telah memeriksa seorang saksi berinisial K yang merupakan saudara kandung dari tersangka Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung Tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Kejagung sebelumnya telah menetapkan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi TNI Militer AD dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD. Tersangka melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.

Baca Juga :  Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, ujarnya. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah

Hukrim

Kemenko Polkam: Pemberantasan PMI Nonprosedural Dimulai Dari Pemerintah Desa

Hukrim

Anak SD Mulai Berjudi Daring

Daerah

Dandim 0115/Simeulue Beri Motivasi kepada Casis Bintara dan Tamtama TNI AD

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Hukrim

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Hukrim

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie