Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Tni-Polri

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:39 WIB

Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi

REDAKSI

NOA | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) mengecek langsung lokasi perumahan dari dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, proses tersebut dilakukan tim penyidik koneksitas dari Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.

“Pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Kemudian, Leonard mengatakan tim juga melakukan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan. Dia menjelaskan, pengecekan yang dilakukan selama tiga hari yaitu 12-14 Januari 2022 juga mengetahui tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Baca Juga :  Antisipasi Guantibmas dan Sosialisasi Prokes, Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Dialogis

Sementara untuk pemeriksaan Tim Jampidmil telah memeriksa seorang saksi berinisial K yang merupakan saudara kandung dari tersangka Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung Tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Baca Juga :  TNI Klaim Kebutuhan Pangan Di Kecamatan Kuala Batee Mencukupi

Kejagung sebelumnya telah menetapkan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi TNI Militer AD dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD. Tersangka melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.

Baca Juga :  Peringati HKGB ke- 69, Kapolri: Polri Kuat Karena Didukung Oleh Bhayangkari

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, ujarnya. (R)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Baru Menjabat Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo Langsung Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 22 Polisi

Aceh Barat Daya

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Tni-Polri

Kabid Humas: DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi

Kesehatan

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Vaksinasi Merdeka