Home / Hukrim / Internasional / News / Pemerintah / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:07 WIB

Overstay, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Satu Keluarga

mm Redaksi

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Pakistan Satu Keluarga melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Banda Aceh).

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Pakistan Satu Keluarga melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial IA beserta keluarganya. Proses pemulangan paksa ini dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rudianto Girsang, menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Nomor WIM.1.IMI.1.GR.03.08-0905 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro

“Kasus ini bermula dari Operasi Intelijen Keimigrasian yang dilakukan pada 26-27 Februari 2026 di kawasan Jeulingke, Banda Aceh,” Kata Rudianto Girsang dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Maret 2026.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan marathon terhadap IA dan istrinya, SI, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius:

– Overstay: Izin tinggal (ITAS) IA beserta istri dan dua anaknya (MSR dan AN) telah berakhir sejak 24 Februari 2026.

– Keterangan Tidak Benar: Berdasarkan fakta lapangan, keluarga tersebut diduga kuat sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga :  Drs. Mahdi Efendi Instruksikan Jajarannya Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan

“Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Proses pendeportasian dikawal ketat oleh petugas dari Subseksi Intelijen Keimigrasian, Ebin dan M. Faris Maulana. Tim bertolak dari Banda Aceh menuju Sumatera Utara untuk memastikan keberangkatan subjek melalui jalur udara.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Rakor Pawai Takbir Keliling

Keluarga tersebut diterbangkan dari Bandara Kualanamu (KNO) menggunakan maskapai Air Asia QZ-122 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 12.30 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QZ-108 menuju Karachi (KHI), Pakistan, dan dijadwalkan tiba pada pukul 21.05 waktu setempat.

“Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara,” Demikian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rudianto Girsang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Sekda Aceh Pantau Progres Kegiatan SKPA

Nasional

Anev Ops. Ketupat 2026, Kapolri Apresiasi Korlantas & Jajaran Atas Keberhasilan Pengamanan Mudik Lebaran

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Aceh Besar

Bazar Pangan Murah Pemkab dan Kejari Aceh Besar Dibeludaki Warga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Daerah

FORMAS Minta KPK Periksa LHKPN Bupati Aceh Singkil