Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:24 WIB

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Redaksi

Tiga penjudi yang ditangkap kepolisian. (Foto: noa.co.id/FA)

Tiga penjudi yang ditangkap kepolisian. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Timur – Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan tiga penjudi online jenis slot yang ditangkap tim opsnal di Kecamatan Idi Rayeuk dan Idi Tunong, Jumat lalu, terancam hukuman jinayat.

“Hukuman jinayat itu berupa ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara serta denda,” kata Adi di Aceh Timur, Ahad, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Adapun tiga penjudi yang ditangkap itu berinisial AM (24), MA (36) dan MU (34). AM dan MA merupakan warga Gampong Blang Geulumpang Kecantikan, Kecamatan Idi Rayuek. Sedangkan MU adalah warga.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

“Satu di antara mereka masih mahasiswa,” sebut Adi.

Saat ditangkap, pihak kepolisian mengamankan beberapa bukti. Di antaranya bukti transaksi deposit pada akun dompet elektronik dengan jumlah bervariasi. Di samping itu, Adi memastikan instansi kepolisian setempat akan rutin menindak terhadap segala bentuk perjudian.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Aceh Timur

Ia pun mengimbau bagi warga yang melihat aktivitas perjudian online maupun offline, melapor ke kepolisian.

“Pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Hukrim

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Hukrim

Seludupkan Barang Ilegal, TNI AL Amankan Dua Boat Asal Filipina

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Daerah

Adanya penyimpangan Anggaran, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPG Aceh