Home / Hukrim

Senin, 1 Juli 2024 - 12:14 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Redaksi

Polisi bersama perangkat desa melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. (Foto: noa.co.id/FA)

Polisi bersama perangkat desa melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Utara – Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe meringkus dua pengedar ganja berinisial JZ berusia 44 tahun dan MJ berusia 38 tahun. Mereka ditangkap pada Kamis, 27 Juni lalu.

Kasat Narkoba Polresta Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, JZ merupakan warga Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara dan warga Desa Teupin Reusep, Kecamayan Sawang, Aceh Utara. Penangkapan mereka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya transaksi narkotika di Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu.

Baca Juga :  Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB dengan barang bukti berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram,” kata Wijaya, Senin, 1 Juli 2024

Dari hasil interogasi, kata Wijaya, JZ mengakui ganja tersebut diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumahnya pada 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Wijaya mengatakan dari MJ ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat 2,5 kilogram yang disembunyikan di kamarnya serta lokasi lahan penanaman ganja seluas 9000 meter persegi dengan 600 batang tanaman ganja di Desa Teupin Reusep.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Kata Wijaya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Daerah

Marak kapal Pukat Trawl, LMND Pertanyakan Pengawasan Laut Aceh Singkil

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Hukrim

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh