Home / Hukrim

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:31 WIB

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

mm Redaksi

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.

MFA, AU, Y, dan CR (inisial terpidana) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sedangkan CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemko Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini menjadi salah satu upaya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Pejabat yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aceh Dikelilingi Laut, Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982?

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya