Home / Hukrim

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:31 WIB

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

mm Redaksi

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.

MFA, AU, Y, dan CR (inisial terpidana) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sedangkan CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemko Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini menjadi salah satu upaya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Pejabat yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Wartawan Kena OTT

Hukrim

Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR

Hukrim

Keponakan Pemilik Toko Mas Diduga Gelapkan Emas Lebih 2 Kilogram, Kini Berstatus DPO

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak