Home / Hukrim

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:31 WIB

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

mm Redaksi

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (01/7/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.

MFA, AU, Y, dan CR (inisial terpidana) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sedangkan CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemko Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini menjadi salah satu upaya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Pejabat yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal

Hukrim

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Daerah

Terkait Maraknya Rokok Ilegal di Aceh Singkil, ini kata Bea Cukai Meulaboh

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Aceh Besar

Mutasi 31 Kajari oleh Jaksa Agung, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Dipromosikan ke Tasikmalaya

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain