Home / Hukrim

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:37 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

mm Redaksi

Banda Aceh – Masa tahanan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yakni MY selaku tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center telah habis.

MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (5/12/2023) siang.

Baca Juga :  9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Hukrim

Misteri Kaburnya 24 Imigran Rohingya dari Aceh Selatan

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Hukrim

KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal