Home / Parlementaria

Senin, 13 Mei 2024 - 17:22 WIB

Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam

Redaksi

DPRA melalui Badan Legislasi (Banleg) sedang melakukan pembahasan secara berkelanjutan mengenai Raqan Aceh, tentang Grand Design atau Rencana Induk tentang Syariat Islam (Foto: noa.co.id/FA)

DPRA melalui Badan Legislasi (Banleg) sedang melakukan pembahasan secara berkelanjutan mengenai Raqan Aceh, tentang Grand Design atau Rencana Induk tentang Syariat Islam (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Legislasi (Banleg) sedang melakukan pembahasan secara berkelanjutan mengenai Raqan Aceh, tentang Grand Design atau Rencana Induk tentang Syariat Islam.

Dalam serangkaian pertemuan yang sudah berlangsung beberapa kali. Maka pada hari Senin ini (13 Mei 2024 pukul 09.30 WIB) Banleg DPRA telah mengundang beberapa pihak terkait, termasuk 10 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pelaksana, MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), serta melibatkan para Guru Dayah dan Perwakilan Ormas di Ruang Serbaguna Gedung DPRA.

Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi, M.SE, menyatakan bahwa Raqan tersebut akan merumuskan strategi pelaksanaan Syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, dengan 5 target utama yang mencakup tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi. Raqan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru.

Baca Juga :  DPRA Sebut Masih Banyak Persoalan Aceh Belum Selesai

Mawardi juga menjelaskan bahwa proses pembahasan Raqan melibatkan berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan Badan Legislasi, serta roadshow ke beberapa kabupaten dan kota untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas, tokoh masyarakat, dan ahli di berbagai bidang terkait.

Para anggota Badan Legislasi dan pembicara lainnya menekankan pentingnya dukungan serta masukan dari seluruh masyarakat Aceh dalam penyempurnaan Raqan ini. Mereka juga menyoroti perlunya pengaturan yang bijaksana terkait penerapan Syariat Islam, termasuk aturan bagi non-Muslim.

Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop Jeunieb) yang juga hadir dalam pembahasan raqan tersebut menyampaikan bahwa perlu strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRA Saiful Bahri Ajak ASN Sukseskan Bulan Kerja Anak Nasional

“Pertama persoalan syariat islam,kita ingin menemukan syariat islam dengan kecerdasan kita yang bisa kita pertangungjawabkan dunia dan akhirat. Pemegang otoritas dan pemengang kewenangan ini harus bersinergi. Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitakan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di pendidikan.” Ujar Tu Sop.

Prof. Dr. H. Syahrizal, M.A.. Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh menegaskan bahwa Raqan ini merupakan arah kebijakan pembangunan Syariat Islam di Aceh dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan Syariat.

“Selama ini, sudah banyak qanun yang berkaitan dengan Syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Raqan ini adalah arah kebijakan dan pembangunan Syariat Islam yang harus dijalankan oleh semua lembaga pemerintah Aceh,” kata Prof. Syahrizal.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA

Sementara itu, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA Guru Besar menyoroti pentingnya menghindari tumpang tindih dengan qanun-qanun yang sudah ada, serta perlunya menjaga agar implementasi Syariat Islam sesuai dengan nilai-nilai rahmatan lil alamin.

Dukungan dari berbagai pihak seperti Tim Pemerintah Aceh, Fakultas Hukum Unsyiah, MPU Aceh, Dinas Dayah Aceh, serta Satpol PP, menunjukkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Raqan ini agar dapat menjadi landasan yang kokoh dalam implementasi Syariat Islam di Aceh, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Jadwalkan Penetapan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Nasional

Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan

Parlementaria

DPRA Gelar Sharing Pendapat, Komasa Apresiasi, ini Kata Safaruddin

Aceh Barat Daya

Irfannusir Resmi Buka Turnamen Bola Voli Barat-Selatan (Barsela) Cup I

Parlementaria

Sidak Aset Pemerintah Aceh di Aceh Utara, Pansus Aset DPRA Minta Tana Aset Tidak Berpindah Kepemilikan

Parlementaria

Gerakkan Ekonomi Aceh, Pansus TNKA-DPRA lakukan RDPU terkait pelabuhan ekspor Aceh

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024