Home / Politik

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:16 WIB

Maju Pilkada, Kemendagri Instruksikan Penjabat Gubernur/Bupati Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran   

Redaksi

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali penjabat kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang ingin mengikuti Pilkada mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Komisioner KIP Nagan Raya Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Serentak Damai

Instruksi ini tertuang dalam salinan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani lansung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam salinan tersebut dijelaskan bahwa instruksi dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara. Sedangkan bagi provinsi, kabupaten atau kota, yang mengalami kekosongan penjabat kelapa daerah karena maju pada Pilkada 2024, saat mengusulkan pengunduran diri sekaligus menyerahkan tiga nama calon penjabat pengganti.

Baca Juga :  Verifikasi C- Hasil, Paslon Sabar Unggul, 52, 5 % Sedangkan Paslon Mulia 47,5 % 

Untuk calon pengganti penjabat gubernur akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Sedangkan di kabupaten atau kota, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Penjabat Gubernur.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur/wali kota pengganti paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ujar Tomsi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sulaiman Mengenang Peran Mukhlis Basyah dalam Perjalanan Karirnya

Daerah

Dukungan Dari Alumni Ruhul Fata kepada pasangan SABAR : Kita Satu Untuk Semua

Politik

Terkait Empat Partai Lokal belum penuhi syarat Pemilu 2024, ini tanggapan DPP PDA Aceh !

Politik

Ulama Dukung Muhammad Balia Jadi Walikota Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Mairiska : Abdya Butuh PJ Bupati Yang Tidak Ambisius, dan Berintegritas dari Usulan DPRK

Parlementaria

Tujuh Fraksi Setujui Penetapan Ali Basrah, Minta Pelantikan Dipercepat

Politik

Haeqal Ingin Lakukan Transformasi Sistem Perizinan Lebih Cepat dan Mudah

Politik

Koalisi Partai Pengusung Pasangan Sabar Bentuk Tim Sekber, Herri Ahmadi Jabat Ketua