Home / Politik

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:16 WIB

Maju Pilkada, Kemendagri Instruksikan Penjabat Gubernur/Bupati Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran   

mm Redaksi

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali penjabat kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang ingin mengikuti Pilkada mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Komisioner KIP Nagan Raya Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Serentak Damai

Instruksi ini tertuang dalam salinan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani lansung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam salinan tersebut dijelaskan bahwa instruksi dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara. Sedangkan bagi provinsi, kabupaten atau kota, yang mengalami kekosongan penjabat kelapa daerah karena maju pada Pilkada 2024, saat mengusulkan pengunduran diri sekaligus menyerahkan tiga nama calon penjabat pengganti.

Baca Juga :  Verifikasi C- Hasil, Paslon Sabar Unggul, 52, 5 % Sedangkan Paslon Mulia 47,5 % 

Untuk calon pengganti penjabat gubernur akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Sedangkan di kabupaten atau kota, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Penjabat Gubernur.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur/wali kota pengganti paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ujar Tomsi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasangan SABAR Prioritaskan Pembangunan Masjid Agung dan Jalan Dua Jalur 

Pemerintah

Pilkada Aceh, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan ASN Netral: Jika Melanggar, Saya Tindak!

Politik

Aliansi Rakyat Menggugat: Massa Minta SK 2022 Dicabut, Usut Tito, Tolak 6 Batalyon, dan Kembalikan Blang Padang

Nasional

Hadapi Pemilu 2024, Demokrat-Gerindra Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional

Politik

Sulaiman dan Pengikutnya Deklarasi AKAR: Adun Mukhlis Unggul dalam Survei dan Simulasi

Aceh Timur

Eks Anggota Kelompok JAD Abu Hamzah : Radikalisme Dan Terorisme dapat Memecah Belah Umat

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Daerah

Warga Antusias Memberikan Hak Suara Di Pilkada Serentak 2024