Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:21 WIB

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

REDAKSI

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id/HO/Biro Humas KPK).

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id/HO/Biro Humas KPK).

Jakarta – Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untukmemperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Agenda ini diselenggarakan sebagai bagian dari agenda prioritas pencegahan korupsi di daerah, Senin.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa “APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.

“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga :  Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP. “Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah.

Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi.

Baca Juga :  Kepala BPSDM Kemendagri Tegaskan Pentingnya Deteksi dan Pencegahan Dini dalam Menjaga Ketertiban Umum

Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.

“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” kata Tito.

Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa untuk mendukung keberhasilan APIP, kepala daerah juga memiliki peran. Menurutnya, kunci terpenting dalam menghidupkan APIP adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Dirjen Dukcapil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lingkungan Kemendagri dan BNPP  

Senada, Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, saya berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan,” ujar Agustina.

Bersamaan dengan agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Penandatanganan ini menjadi simbol ketiga lembaga dalam meneguhkan komitmen pengelolaan MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Kembali Ajak ASN Aceh Besar untuk Donor Darah

Aceh Besar

Cut Rezky Dampingi Pj Ketua TP PKK Aceh Kunjungi dan Bantu Korban Kebakaran di KBJ

Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Nasional

Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

Daerah

Nagan Raya Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama

Aceh Barat

Prestasi Fenomenal Aceh Barat tahun 2023 adalah Buah dari Kolektivitas

Aceh Besar

Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho, Pj Bupati Iswanto: Terus Bersinergi, Berprestasi, dan Menginspirasi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!