Home / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:29 WIB

Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

mm Redaksi

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH. Foto: dok. PWI Aceh

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH. Foto: dok. PWI Aceh

Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah menggugat Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Rp 1 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 25 Juli 2024 seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.

Baca Juga :  Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Menurut kuaswa hukum penggugat, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota DK dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota DK yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Baca Juga :  "Kado" HPN 2024 dari Jokowi: Graha Pers Pancasila dan Publisher Right

Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Tutup Selama Tiga Pekan, Relawan Dapur MBG Berharap Ada Solusi

Nasional

Ganjar Ungguli Semua Kandidat dan AHY Semakin Moncer Pada Pilpres 2024

Ekbis

Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota DumaiĀ 

Nasional

Sabet Penghargaan ke-22, Angkie Yudistia Buktikan Disabilitas Bisa Berprestasi

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi

Nasional

KPA Luwa Nanggroe Sebut Pusat Hanya Seremonial, Korban Banjir Diambang Kelaparan Ekstrem

Hukrim

40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

Nasional

Gubernur Aceh Bahas Investasi di Sektor Kesehatan dengan Investor Malaysia