Home / Peristiwa

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:36 WIB

Dua Hektar Kebun Kopi di Bener Meriah Terbakar

mm Redaksi

Dua hektar lahan kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi saat wilayah dataran tinggi Gayo itu sedang dilanda musim kemarau. Foto : BPBD

Dua hektar lahan kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi saat wilayah dataran tinggi Gayo itu sedang dilanda musim kemarau. Foto : BPBD

Bener Meriah – Dua hektar lahan kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi saat wilayah dataran tinggi Gayo itu sedang dilanda musim kemarau.

Menurut informasi yang diterima RRI dari Pusdalops BPBD Bener Meriah, kebakaran lahan kebun kopi itu berada di Desa Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.”Kebakaran lahan terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.30 WIB. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Selain kebun kopi, kebakaran juga menghanguskan lahan kebun jernang. Diketahui dua hektar lahan yang terbakar itu milik Jamaluddin yang merupakan kepala desa setempat.

Baca Juga :  Danau Toba Terbakar Hebat akibat Panas Ekstrem

Dalam upaya pemadaman api, BPBD Kabupaten Bener Meriah mengerahkan :
satu unit mobil fire jeep 04 Blang Rakal dan satu unit mobil tangka Posko 03 Singah Mulo. Api berhasil dipadamkan pukul 11.30 WIB.

Pada hari yang sama, Rabu (24/2024) pukul 23.00 WIB, kebakaran lahan juga terjadi di Bener Meriah tepatnya di kecamatan Pintu Rime Gayo, Desa Negeri Antara. Lahan milik warga bernama Adi Lebe itu terbakar dengan luas mencapai dua hektar.

Baca Juga :  Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar

Piket posko 04 Blang Rakal langsung bergerak ke lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman api serta pendinginan. Di bantu oleh personil damkar posko 03 dan posko 06 Penanganan membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam. Petugas kemudian berhasil memadamkan api.

BPBD mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Panglong Kayu dan Satu Rumah Warga Terbakar di Bener Meriah 

Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

APH Diminta Transparan Terkait Penegakan Hukum Pengguna Pukat Harimau di Aceh Singkil

Daerah

Jembatan Bailey Kuta Blang Macet Parah, Arus Banda Aceh–Medan Belum Lancar

Daerah

Remaja Tenggelam di laut Aceh Besar Ditemukan Meninggal

Daerah

Kayu Hanyutan Pascabanjir Dimanfaatkan untuk Pemulihan Warga

Peristiwa

Keumala Dilanda Angin Puting Beliung, 12 Bangunan Rusak, Bantuan Darurat Disalurkan

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Internasional

PMI Asal Aceh di Kamboja Berharap Pulang ke Indonesia, Berikut Imbauan KBRI

Peristiwa

Hilang Kendali Ditikungan, Truk Pengangkut Paket Terbalik