Home / Peristiwa

Senin, 15 Juli 2024 - 07:35 WIB

Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar

mm Redaksi

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Redelong – Kebakaran lahan terjadi di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Kebakaran ini terjadi berada pada area lahan yang sedang dibuka untuk perkebunan.

“Telah terjadi kebakaran lahan pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 20.44 WIB di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Fadmi Ridwan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Nyawa Pengendara Teracam Jelang Idul Fitri 1446 H/2025

Menurut informasi dari Pusdalops BPBD Bener Meriah, luas lahan yang terbakar mencapai tiga hektar. “Dampak luas lahan terbakar ± 3 Ha,” ujarnya.

Damkar BPBD Kabupaten Bener Meriah Pos 04 Blang Rakal Bersama dengan posko 03 Singah Mulo langsung bergerak menuju lokasi kebakaran dengan mengerahkan satu  unit Firejeep dibantu satu unit armada Damkar Truk Tangki lokasi kejadian. “Api berhasil dipadamkan ± 23.35 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Ketua PWRI Sesalkan Pihak PT. Delima Makmur Melarang Warga Lintasi Jalan Umum Diareal HGU

BPBA mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian kebakaran hutah dan lahan, apalagi saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami kemarau.

Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga :  Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Internasional

Ribuan Pendaki Terjebak, Kemlu RI pantau situasi badai salju di Pegunungan Everest

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Banda Aceh

Kebakaran Tiga Rumah Kopel di Neusu Jaya Banda Aceh, Diduga Akibat Kelalaian Saat Memasak

Daerah

TNI AL Embarkasi Logistik Hingga Gas Elpiji Kebutuhan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Sumatra

Peristiwa

Muhammad Iswanto Dibebastugaskan dari Ka DPMPTSP

Aceh Timur

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

Daerah

Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dan Berbasis Data Pascabencana

Daerah

Presiden Prabowo Akan Beri Bantuan Sapi untuk Tradisi Meugang di Aceh