Home / Peristiwa

Senin, 15 Juli 2024 - 07:35 WIB

Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar

mm Redaksi

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Redelong – Kebakaran lahan terjadi di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Kebakaran ini terjadi berada pada area lahan yang sedang dibuka untuk perkebunan.

“Telah terjadi kebakaran lahan pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 20.44 WIB di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Fadmi Ridwan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Nyawa Pengendara Teracam Jelang Idul Fitri 1446 H/2025

Menurut informasi dari Pusdalops BPBD Bener Meriah, luas lahan yang terbakar mencapai tiga hektar. “Dampak luas lahan terbakar ± 3 Ha,” ujarnya.

Damkar BPBD Kabupaten Bener Meriah Pos 04 Blang Rakal Bersama dengan posko 03 Singah Mulo langsung bergerak menuju lokasi kebakaran dengan mengerahkan satu  unit Firejeep dibantu satu unit armada Damkar Truk Tangki lokasi kejadian. “Api berhasil dipadamkan ± 23.35 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Ketua PWRI Sesalkan Pihak PT. Delima Makmur Melarang Warga Lintasi Jalan Umum Diareal HGU

BPBA mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian kebakaran hutah dan lahan, apalagi saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami kemarau.

Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga :  Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Taruna Akademi TNI Bantu Masyarakat Terdampak banjir di Provinsi Aceh

Daerah

Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR Aceh Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Daerah

Material Batu Gunung Akibat Longsor di Desa Layeun Aceh Besar Mulai Dibersihkan

Daerah

Dari Udara, Laut, dan Darat, TNI Maksimalkan Seluruh Kekuatan untuk Rakyat Terdampak Bencana

Daerah

Pemerintah Abaikan Konflik Agraria, Warga Aceh Singkil Dikepung di Tanah Sendiri

Peristiwa

Respons Cepat BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton di Lhoong

Internasional

Perkembangan Terkini Situasi Keamanan di Perbatasan Kamboja-Thailand

Hukrim

Diduga Korban TPPO, Bakamla RI – Korea Coast Guard dan KBRI Seoul selamatkan delapan ABK WNI